News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua

Soal Kasus Bupati Sabu Raijua, Pakar HTN: Calon dan Penyelenggara Bisa Dipidana

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Singkat Orient Patriot Riwu Kore

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati terpilih Sabu Raijua 2020 Orient P Riwu Kore menjadi perbincangan banyak kalangan usai status kewarganegaraan Amerika Serikat-nya (AS) terkuak ke publik. 

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan Orient selaku bupati terpilih yang bermasalah dan pihak penyelenggara bisa saja terkena konsekuensi pidana, tergantung dari sudut pandang yang diambil.

"Pertama, apakah calon dan/atau penyelenggara mengetahui itu tidak memenuhi syarat. Jika (calon) tahu maka ada ruang dia bisa dipidana karena merusak suara rakyat dan merugikan proses penyelenggaraan," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/2/2021). 

Namun, apabila calon bupati tidak mengetahui, maka selanjutnya dapat dilakukan penelusuran apakah ada kelalaian dari pihak penyelenggara. 

"Jika (calon) tidak (mengetahui), maka dapat dilihat apakah penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu lalai. Dan terhadap kelalaian penyelenggara itu dapat dikenakan sanksi etik tidak profesional," jelasnya. 

Baca juga: Kasus Bupati Sabu Raijua Terpilih, Komisi I Ingatkan Urgensi Sinergi Data dan Kewarganegaraan Ganda

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu juga menyoroti apabila penyelenggara pemilu sengaja tidak mengindahkan syarat dan ketentuan yang berlaku, maka seluruh proses dinyatakan batal demi hukum. 

"Jadi terdapat ruang administrasi yang bermasalah karena tidak terpenuhi syarat calon. Sehingga seluruh proses batal demi hukum," ungkapnya. 

Di sisi lain, jika dilihat dari sudut pandang dimana calon bupati tidak mengetahui persyaratan dan ketentuan yang berlaku maka nantinya yang bersangkutan dapat dilantik terlebih dahulu sebelum diberhentikan. 

"Jika calon wakil kepala daerah tidak mengetahui itu (syarat dan ketentuan), maka sebaiknya pasangan calon dilantik dan kepala daerah diberhentikan seketika dan digantikan wakilnya," tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini