News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Diduga Tidak Taat Prosedural

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lalu lintas di depan Gedung Mahkamah Komstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

"MK kan mengacu pada aturan 158 itu yang memberikan mereka pijakan untuk membuat putusan seperti sekarang ini. Jadi itu menjadi pijakan , tinggal melihat saja setiap perkara yang masuk, oh ini penduduk sekian, harusnya masuk kategori 1,5 persen, ternyata selisihnya 3 persen, minggir. Itu parahnya," sebut dia.

"Jadi sidang kemarin itu sidang-sidangan doang, itu sidang hiburan. Sidang itu sekadar untuk mengetahui jumlah penduduk dan mengetahui selisih suaranya saja."

Dalam kesempatanya itu, Margarito mengingatkan MK untuk kembali ke khitahnya sebagai benteng terakhir para pencari keadilan, dengan mengesampingkan Pasal 158 itu.

"Harus dikesampingkan (Pasal 158,red), menurut saya sebetulnya tanpa perlu revisi pun MK atas nama keadilan berhak meninggalkan pasal itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini