News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah Fakta Suhartono, Kades yang Ditanyakan Prabowo Kepada Jokowi di Debat Capres 2019

Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhartono, menolak banding meski terancam penjara. Dipenjara karena melanggar UU Pemilu.

Suhartono juga memberikan uang lelah untuk massa yang hadir.

Terhitung dia menghabiskan biaya sekitar Rp 20 juta untuk uang lelah.

Suhartono pun akhirnya menjalani hukuman kurungan di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Dalam persidangan Kamis (13/12), Hakim Ketua Hendra Hutabarat  memvonis Suhartono 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan karena terbukti melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena dipenjara, Suhartono dicopot dari jabatannya sebagai Kades. 

"Tanggal 3 Januari 2019 SK Bupati Mojokerto turun. Isi dari SK tersebut menghentikan sementara Kades Sampangagung. Setelah bebas dari masa hukuman kurungan di Lapas Klas IIB Mojokerto, dia kembali menjabat sebagai Kades," kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata Kamis (10/1/2019).

Tak Mau Banding

Suhartono sebenarnya sempat berusaha akan banding di pengadilan.

Tapi, dikutip dari Surya.co.id, dia akhirnya memilih dipenjara daripada meneruskan upaya bandingnya, terkait vonis dua bulan kasus pidana pemilu yang menjerat dirinya.

Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Suhartono mengungkapkan alasan mencabut upaya bandingnya.

"Saya hanya konsekuen saja. Saya gak mau bertele-tele. Intinya saya bertanggung jawab gitu aja," katanya Rabu (19/12/2018).

Walaupun telah menjadi terpidana, dia tetap konsisten memilih Prabowo-Sandi.

"Prabowo-Sandi," cetusnya.

Tak hanya penjara, Suhartono juga mengaku sudah membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan. 

"Saya sudah membayar denda," singkatnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini