TRIBUNSOLO.COM - Artis sekaligus penyanyi Ratna Listy diduga melakukan pelanggaran kampanye.
Ia dikabarkan telah menggelar kampanye di Pasar Spoor Kota Madiun tanpa izin dari aparat berwenang, Sabtu (19/1/2019) lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun lantas menjatuhi sanksi larangan kampanye dua minggu kepada caleg DPR RI dari Partai Nasdem itu.
Wanita berusia 45 tahun itu dilarang berkampanye di Kota Madiun terhitung mulai 22 Januari 2019 hingga 5 Februari 2019.
Ratna terbukti melanggar pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan bahwa tim menemukan bukti yang cukup pelanggaran yang dilakukan Ratna.
Ia tidak memiliki izin dari aparat kepolisian saat berkampanye di Pasar Spoor Kota Madiun.
Padahal, sesuai aturan, caleg yang akan menggelar kampanye semestinya harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian.
Setelah dicek di kepolisian, Polres Madiun Kota tidak pernah mengeluarkan STTPK caleg DPR RI nomor urut 9 Partai Nasdem dapil 8 Jawa Timur tersebut.
Menanggapi hal itu, Ratna Listy melalui akun Instagramnya memberikan klarifikasi.