TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan hasil patroli selama masa tenang kampanye jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.
Dalam patroli tersebut, Bawaslu masih menemui sejumlah pelanggaran.
Sebanyak 25 pelanggaran berupa money politic atau politik uang ditemukan Bawaslu di 25 Kabupaten/Kota.
Berdasarkan rilis yang diterima TribunWow.com, patroli itu diadakan mulai dari 14 April 2019 hingga 16 April 2019, Selasa (16/4/2019).
Provinsi dengan penangkapan terbanyak terdapat di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Baca: Caleg Gerindra di Kabupaten Lamongan Terjaring OTT Diduga Terkait Politik Uang
Baca: Diduga Terkait Politik Uang, Caleg DPR dari Gerindra Ditangkap, Uang Rp 506 Juta Diamankan
Barang bukti yang ditemukan Bawaslu pun beragam, mulai dari detergen bubuk, sembako, dan uang tunai.
1. Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Calon menitipkan beras sebanyak 8 karung dan minyak goreng disertai kartu nama dititipkan di rumah salah seorang warga.
Laporan yang diterima oleh Penwascam dan Pengawas TPS lalu ditindak lanjuti dan ditemukan barang-barang tersebut di lokasi yang sudah siap dibagikan kepada masyarakat sekitar.
2. Desa Pulau Nalen, Kec Pesangan Kab Biren, Provinsi Aceh
Pembagian uang kepada pemilih sebesar Rp.100.000 per orang dengan mendatangi rumah.
Pengawas pemilu telah menyita barang bukti.
3. Kec. Air Napal, Kab. Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
Peristiwa terjadi pada Sabtu (13/4/2019) ditemukan uang Rp 1.400.000 yang dibagikan kepada masyarakat dengan nilai Rp 50.000 per orang untuk memilih calon anggota DPRD.