4. Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara
Peristiwa terjadi pada Kamis (11/4/2019) sekira pukul 10.00 WIB di Jl Cokroaminoto di foodcourt.
Ibu-ibu datang ke lokasi peristiwa membawa serta kartu keluarga untuk didata dan mendapatkan uang Rp 50.000 dan kartu nama caleg.
Baca: M Taufik: Kalau Politik Uang Itu untuk Ribuan Orang, Bukan 80 Orang
Baca: Bawaslu Surabaya : Ada Indikasi Politik Uang Hingga Pasca Perhitungan Suara
5. Kecamatan Tigabinanga, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara
Bawaslu bersama Polres Karo pada Seni (15/4/2019) pukul 16.00 WIB mengamankan dua pelaku sedang membawa uang Rp 11.700.000 untuk membayar pemilih dengan calon dan memperoleh Rp 150.000 per orang.
Untuk calon sebesar Rp 25.000 per orang dan Calon Rp 50.000 per orang yang dijadikan satu paket menjadi Rp 225.000 per orang.
Petugas mengamankan pembawa uang sebesar Rp 190.000.000 Juta dengan nominal uang pecahan 20 ribu, pecahan 50 ribu, dan pecahan 100 ribu.
Saat di introgasi petugas dia mengakui uang tersebut diberikan untuk dibagikan kepada para pemilihnya.
Di lokasi yang terpisah dan di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB diperoleh informasi adanya kegiatan tindak pidana pemilu di seputaran jalan Samura.
Berhasil juga diamankan diungkap dengan melakukan penangkapan dengan barang bukti sisa uang yang sudah terlanjur dibagikan sebesar Rp 2.800.000 untuk pembayaran pemilihan calon.
Selain uang yang dijadikan sebagai barang bukti, disita juga kertas bertuliskan nama-nama pemilih dan beberapa blok kartu nama.
6. Siborang, Kota Padangsidimpuang, Provinsi Sumatera Utara
Peristiwa terjadi senin tanggal Senin (15/4/2019) sekitar pukul 17.30 WIB telah terjadi dugaan politik uang di waktu masa tenang yang mana masyarakat keluar masuk dari rumah dan menemukan dalam tas 5 lembar amplop yang berisikan uang tunai.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa amplop yang berisikan uang tersebut di dapat dari calon bahwa amplop tersebut akan di berikan kepada orang-orang di desa agar memilih pada saat pemilihan.