Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding membela Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari tudingan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Abdul Kadir Karding menilai, SBY merupakan sosok yang baik dan bijaksana.
Tak seperti yang dituduhkan Kivlan Zen yang menyebut SBY licik ingin menjegal Prabowo Subianto sebagai Presiden.
Baca: Kivlan Zen Sebut SBY Tak Jelas Kelaminnya, Politikus Demokrat: Bukan Narasi Seorang Jenderal
"Kalau menurut saya Pak SBY orang baik, bijak, tokoh pernah presiden 2 periode," kata Abdul Kadir Karding saat ditemui di Rumah Aspirasi Rakyat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun meminta Kivlan Zen tak membawa urusan pribadi ke ranah politik.
Baca: Protes Pemilu Dipuji Banyak Negara Meski Ratusan Petugas KPPS Wafat, Effendi Ghazali Ditegur Rosiana
Selain itu, Abdul kadir Karding meminta sebagai sosok tokoh agar saling menahan diri dan tak saling serang.
"Orang kadang-kadang urusan politik, pribadi nyerang orang berlebihan, tidak patut, tidak pantes kaya engga ada baiknya aja," ucap Karding.
Tidak bisa dicaci maki
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres) Agum Gumelar menilai pernyataan Kivlan Zen yang mencela Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai tindakan tak pantas.
Bagaimana pun menurut Agum Gumelar, SBY merupakan mantan presiden yang sudah menjabat selama dua periode.
Sehingga tidak bisa SBY dicaci maki seenaknya.
Baca: Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2019, Pastikan Saldo e-Toll Cukup
"Beliau (SBY) mantan presiden dua periode. Tidak bisa dong dicaci maki seperti itu, menurut saya etika keprajuritan tidak mengizinkan, apalagi sama-sama tentara," kata Agum Gumelar di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Agum Gumelar pun menilai cacian Kivlan Zen tersebut sudah termasuk dalam katagori yang kasar dan tidak menghormati SBY sebagai mantan presiden serta berpangkat jenderal.