"Saat itu saya memang mau melarikan diri, tapi di belakang ada Brimob dan saya kembali lagi ke lapangan itu dan ternyata saat itu saya ditangkap," tutur Andri Bibir.
Siapkan batu dan air
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap peran Andri Bibir saat bentrok terjadi antara massa aksi dengan kepolisian.
"Perannya adalah mengumpulkan batu ke tas ransel. Dia yang menyuplai kepada teman-temannya ini. Suplai, terus lempar. Habis, cari lagi, kirim lagi, lempar lagi," kata Dedi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Selain, itu Andri Bibir pun menyediakan air untuk perusuh.
"Dia (Andri Bibir) juga membawa jeriken air untuk mencuci mata apabila temannya terkena gas air mata," kata Dedi melanjutkan.
11 orang ditangkap
Kepolisian meringkus 11 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (22/5/2019).
Para tersangka tersebut melakukan provokasi hingga penyerangan kepada aparat keamanan dengan melempar berbagai macam benda, mulai dari batu, bambu, hingga petasan.
"Memang settingan dari berbagai kelompok massa tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh, ini yang diprakarsai oleh berbagai orang dalam satu area," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Dedi mengatakan salah satu tersangka yang diamankan adalah A alias Andri Bibir.
Pria itu disebut Dedi memiliki peran sebagai penyuplai batu.
Baca: Menilik Kekuatan Tim Hukum Jokowi dan Prabowo Menurut Pakar, Siapa yang Akan Menang di MK ?
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengungkap pula 10 tersangka lainnya, antara lain Mulyadi, Asep, serta Arya yang berperan sebagai pelempar batu.
Sementara Marsuki, Andriansyah, Julianto, M Yusuf, Andi, serta Syafudin disebut beperan sebagai pelempar batu, botol kaca, hingga bambu.
"(Kesebelas tersangka) Ditangkap para petugas pada 23 Mei dini hari lalu," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan 214 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (tribunnews.com/ vincentius/ fahdi/ reza deni)