TRIBUNNEWS.COM - Permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menuai sorotan.
Pasalnya, dalam permohonan gugatan itu, kuasa hukum BPN banyak melampirkan bukti berupa link berita.
Atas bukti berupa link berita ini, kuasa hukum BPN berdalih bahwa hal itu baru merupakan bukti permulaan.
Baca: Alasan Effendi Gazali Sebut Pertemuan Jokowi-Prabowo Tidak Mudah Dilakukan
Bukti berupa link berita itu mendapat beragam tanggapan.
Simak ringkasannya dirangkum dari Kompas.com, Jumat (31/5/2019):
1. Penjelasan BPN soal Bukti Link Berita
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke MK oleh Prabowo-Sandi lantaran banyak berasal dari berita di media.
Ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK.
Andre menambahkan, secara bertahap pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti lain ke MK.
"Begini lho ya. Tentu tidak semua bukti kami bawa ya," ujar Andre saat dihubungi, Rabu (29/5/2019).
Baca: Luhut Beri Pesan ke Prabowo Soal Pembisik yang Bikin Suasana Panas : Hati-hati Wo, Jangan Dengerin
Ia memastikan Tim Hukum Prabowo-Sandi memiliki bukti-bukti primer yang kuat terkait dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mereka tudingkan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Andre mengatakan bukti-bukti primer tersebut berupa salinan formulir C1 dan keterangan saksi-saksi mereka di lapangan.
"Yang pasti begini, kita sudah memilih jalur Mahkamah Konstitusi tentu kami akan fokus di Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah jalanan. Sudah (lengkap buktinya). Kalau kami enggak siap, enggak mungkin kami ke MK," lanjut dia.