Menurut Fahri, nantinya MK yang akan memutuskan untuk menerima atau menolak alat bukti tersebut.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak masalah jika pihak Prabowo-Sandiaga menjadikan berita media massa sebagai alat bukti.
4. Tanggapan Pengamat
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai penyertaan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) akan sangat lemah jika tanpa disertai bukti lain.
Bahkan, pemohon yang berasal dari tim kuasa kukum Prabowo-Sandi bisa menjadi bulan-bulanan dalam persidangan apabila tak memiliki bukti lain.
Feri mengatakan, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang.
Baca: Soal Rencana Pertemuan Jokowi-Prabowo, Effendi Gazali: Gampang Bicara Ayo Ketemu Bagi yang Menang
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena itu harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.
"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi, Senin (27/5/2019).
Feri meyakini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.
“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Bukti-bukti lain itu, kata Feri, bisa berupa dokumen-dokumen otentik yang menunjukkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.
Selain dokumen, bukti bisa juga diperoleh lewat keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.
"Inilah yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata dia.
5. TKN Sindir BPN soal Bukti Link Berita