News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Link Berita Jadi Alat Bukti Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi di MK, Penjelasan BPN hingga Sindiran TKN

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima

2. Sandiaga Uno: Link Berita Bukti Pembuka

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyatakan link berita yang disertakan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) merupakan bukti pembuka.

Ia memastikan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melengkapi bukti permohonan gugatan tersebut dalam waktu dekat.

"Ini akan dilengkapi, link-link berita itu kan memang adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal dan link-link berita itu sangat relevan karena berita-berita tersebut, kan, sudah menjadi temuan yang ada di masyarakat. Tentunya akan dilengkapi dengan bukti lanjutan," ujar Sandiaga saat ditemui di acara buka puasa bersama OKE OCE Indonesia di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Ia mengatakan, saat ini Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terus bekerja agar bukti-bukti lainnya bisa disertakan sebelum sidang perdana dimulai.

"Tentunya akan dilengkapi dengan bukti-bukti lanjutan. Kami serahkan ini kepada proses dan tim hukum yang akan melengkapi tambahannya dan akan diregistrasi sebelum persidangan awal dimulai," ujarnya.

3. Fahri Hamzah: Asal Bukan Media Hoaks

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat, tidak masalah jika pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan produk jurnalistik sebagai bukti gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu menurutnya tak masalah sepanjang pemberitaan yang dijadikan bukti berasal dari media yang jelas pertanggungjawabannya.

"Silakan saja kumpulkan alat bukti, asalkan jangan ambil dari media yang hoaks, yang enggak ada penanggung jawabnya," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (DPR RI)

Dia kemudian menyinggung pelaporan terhadap seorang dokter bernama Ani Hasibuan.

Ani Hasibuan dilaporkan karena dituduh membuat pernyataan terkait penyebab kematian massal anggota KPPS karena senyawa kimia dalam salah satu portal media online.

Pada media online itu, nama Ani tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, “Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”.

"Ternyata dr Ani Hasibuan itu diperiksa dasarnya sebuah media yang enggak ada kantornya. Link-nya palsu dan sebagainya. Ya yang seperti itu jangan. Katanya kita memerangi hoaks, kok ambil dari media media yang hoaks," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini