Pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.
Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI.
Baca: Wiranto Sebut BAP Pemeriksaan Para Tokoh soal Kerusuhan 21-22 Mei Dibuka Rabu
Baca: Menkopolhukam Minta Polri Ungkap Hasil Proses Hukum Aksi 21-22 Mei Secara Transparan ke Publik
Mereka adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan.
Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.
Menurut pengakuan Komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K Nusyirwan.
Namun, sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.
Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para perwira pemegang komando pada saat itu.
Baca: KNPI Usulkan Pembentukan TGPF Tragedi 21-22 Mei 2019
Baca: Aliansi Relawan Jokowi Dukung Polri Tuntaskan Kasus Kerusuhan 21-22 Mei
Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI.
Fauka Noor Farid pernah didakwa dalam sidang Tim Mawar pada 1998 di Pengadilan Militer Jakarta.
2. Laporan Majalah Tempo
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.
Dikutip dari Kompas.com, dalam transkrip percakapan yang diperoleh Tempo dari pihak Kepolisian, Fauka menyebutkan bagus jika terjadi kekacauan, apalagi hingga menimbulkan korban.
Dugaan tersebut juga diperkuat dua sumber di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Polisi Masih Periksa 447 Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Baca: Pengacara: Senjata Itu Tidak Dimiliki Soenarko dan Digunakan untuk Kerusuhan 22 Mei
Menurut sumber tersebut, kata Tempo, Fauka ikut merancang demonstrasi di Bawaslu tersebut.