News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Jelang Sidang Perdana MK soal Sengketa Pilpres 2019, Imbauan Prabowo hingga Alat Bukti dari KPU

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra

Prabowo menekankan, sejak awal dirinya dan Sandiaga berpandangan bahwa aksi menyatakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan damai dan anti kekerasan.

"Kami sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apapun di negara ini, bukan seperti itu penyelesaiannya. Karena itu saya dan Sandiaga Uno berharap semua pendukung kami selalu tenang dan sejuk, damai dan berpandangan baik serta laksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan sesama anak bangsa," kata Prabowo.

2. TKN Jokowi Siapkan 33 Pengacara

Menghadapi gugatan Prabowo-Sandi di MK, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf menyiapkan 33 orang pengacara. 

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan, sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.

“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Yusril Ihza Mahendra (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Mengenai siapa nama-nama pengacara itu, Irfan belum mau mengungkapkannya.

Ia meminta publik menunggu sampai MK mengeluarkan nomor registrasi permohonan PHPU oleh BPN pada 14 Juni 2019 mendatang.

Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu Belum Terima Informasi Adanya Potensi Pergerakan Massa ke MK

Selain itu, TKN juga akan mendaftarkan tim pendamping pengacara tersebut.

Tim pendamping yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi-Ma’ruf.

“Karena sebagaimana ketentuan MK Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018, dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut dalam persidangan MK. Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi. Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” ujarnya.

Ia melanjutkan, TKN juga sudah membentuk tim kecil untuk memenuhi segala kebutuhan selama masa persidangan.

3. KPU Bakal Serahkan Dokumen Alat Bukti Sebanyak 272 Kontainer

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menyerahkan dokumen berupa draf jawaban dan alat bukti untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke MK sore ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini