News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Jelang Sidang Perdana MK soal Sengketa Pilpres 2019, Imbauan Prabowo hingga Alat Bukti dari KPU

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra

Wiranto juga meminta agar para kontestan tak melakukan pengerahan massa.

"Teman-teman kontestan yang ada niat untuk mengerahkan massa janganlah dilakukan, karena proses hukum tengah berjalan. Proses yang sangat elegan, terhormat, bermartabat, ini biarlah berjalan dulu," ujarnya.

4. Bawaslu Serahkan 12 Rangkap Berkas Setebal 151 Halaman dan 134 Alat Bukti

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI serahkan 12 rangkap berkas keterangan setebal 151 halaman, beserta 134 alat bukti terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019.

"Berkas kami serahkan 12 rangkap sebanyak 151 halaman serta 134 alat bukti," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Abhan menjelaskan berkas keterangan yang disampaikan Bawaslu ke MK terdiri dari empat hal.

Pertama, soal hasil pengawasan Pemilu 2019 khususnya Pilpres. Mulai dari tahapan awal hingga proses rekapitulasi.

Baca: Pemprov Jatim Gratiskan SPP SMA dan SMK

Kedua, keterangan mengenai tindak lanjut laporan dan temuan selama proses tahapan Pemilu. Lalu perihal pokok dalil Pemohon yang berhubungan dengan Bawaslu.

Dan terakhir, terkait jumlah dan jenis pelanggaran yang juga berkaitan dengan dalil Pemohon.

Lebih lanjut dia mengatakan keterangan tertulis yang mereka sampaikan ke MK berdasarkan permohonan awal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei lalu.

Abhan mengaku per hari ini belum terima permohonan perbaikan yang disampaikan kubu BPN ke MK pada 10 Juni kemarin.

"Kami belum menerima permohonan ralat. Yang kami sampaikan keterangan terkait permohonan awal," jelas Abhan.

Bawaslu sendiri, dijelaskan Abhan berposisi sebagai pihak pemberi keterangan yang diberikan hak menyampaikan keterangan dua hari sebelum digelarnya sidang pendahuluan.

"Kehadiran kami ke MK, posisi Bawaslu dalam PHPU Pilpres sebagai pihak pemberi keterangan. Karena pendahuluan dilaksanakan tanggal 14 Juni, maka hari ini kami serahkan," pungkas dia.

(Tribunnews.com/Daryono/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Kristian Erdianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini