KPU RI selama ini menghormati kebebasan setiap warga negara ataupun pemilih ataupun pendukung peserta Pemilu untuk berpendapat.
"Namun ketika apa-apa yang disampaikan itu tidak benar dan berdampak atau berpotensi membuat ketidakpercayaan publik kepada KPU atau distrust atau mendelegitimasi proses serta hasil pemilu."
"Maka KPU penting untuk menyelesaikan atau mengungkap hal-hal semacam ini dan kami menyampaikan kepada pihak yang berwajib," tegas dia.
Ia menegaskan, pertama tidak benar server KPU RI ada di luar negeri terlebih lagi disebut tersangka ada di Singapura.
Selama ini server KPU RI untuk hitung dan sistem informasi lainnya ada di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Kedua tidak benar juga bahwa server KPU bocor, memang ada upaya untuk meretas atau mengganggu atau menghack proses hitung kemarin."
"Namun, alhamdulillah sampai dengan sekarang situng KPU masih tetap bisa diakses oleh publik," terang Viryan.
Berikutnya, kata dia, mengenai data yang kemudian dipersepsikan sudah diatur 57% juga tidak benar.
Baca: Hari Ini, Kivlan Zen Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan soal Uang dari Habil Marati