Simak hasil sidang MK dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) kali ini. 2 kali KPU jawab telak tuduhan Tim Prabowo
TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang Mahkamah konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) hari ini menorehkan sejumlah fakta-fakta dalam persidangan.
Termasuk jawaban Komnisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum ({HPU).
Sejumlah fakta yang diungkap KPU dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 kali ini membuktikan sebanyak dua kali KPU menjawab telak tuduhan Tim Prabowo atau kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dari dua sidang MK.
Baca: LIVE Streaming Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tonton di HP
Baca: Sengketa Pilpres 2019: KPU Sebut Tim 02 Tak Beri Bukti Jelas & Minta MK Tolak Perlindungan Saksi
Rangkuman Tribunnews.com, KPU kembali melontarkan jawaban atas permohonan dan jawaban Tim Prabowo dalam sidang.
Pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019 Jumat (14/6/2019) lalu, KPU bahkan tak merasa menjadi Termohon dalam perkara PHPU ini.
Lalu dalam sidang kedua yang dimulai pagi tadi, KPU menganggap Tim BPN Prabowo-Sandiaga tak memberikan fakta dan alat bukti yang jelas.
Menurut KPU, Tim BPN Prabowo dianggap terus menggembar-gemborkan isu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait, Tim 01 Jokowi-Maruf Amin.
Simak fakta-faktanya:
1. KPU tak merasa jadi Termohon
Pernah diberitakan Tribunnews.com pada Jumat lalu dengan judul Di Sidang MK, KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon, KPU heran karena tidak merasa menjadi pihak Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 02 Prabowo-Sandi.
Hal itu mereka simpulkan ketika mendengar dalil-dalil gugatan yang sebagian besar sudah dibacakan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku Pemohon.
"Kami melihat pembacaan (dalil gugatan) sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi Pemohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
2. Dalil hanya berkutat soal proses Pemilu, bukan hasil Pemilu