News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Fakta Hasil Sidang MK, 2 Kali KPU Jawab Telak Tuduhan Tim Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin saat memberikan tanggapan dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 live Kompas TV

Simak hasil sidang MK dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) kali ini. 2 kali KPU jawab telak tuduhan Tim Prabowo

TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang Mahkamah konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) hari ini menorehkan sejumlah fakta-fakta dalam persidangan.

Termasuk jawaban Komnisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum ({HPU).

Sejumlah fakta yang diungkap KPU dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 kali ini membuktikan sebanyak dua kali KPU menjawab telak tuduhan Tim Prabowo atau kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dari dua sidang MK.

Baca: LIVE Streaming Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tonton di HP

Baca: Sengketa Pilpres 2019: KPU Sebut Tim 02 Tak Beri Bukti Jelas & Minta MK Tolak Perlindungan Saksi

Rangkuman Tribunnews.com, KPU kembali melontarkan jawaban atas permohonan dan jawaban Tim Prabowo dalam sidang.

Pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019 Jumat (14/6/2019) lalu, KPU bahkan tak merasa menjadi Termohon dalam perkara PHPU ini.

Lalu dalam sidang kedua yang dimulai pagi tadi, KPU menganggap Tim BPN Prabowo-Sandiaga tak memberikan fakta dan alat bukti yang jelas.

Menurut KPU, Tim BPN Prabowo dianggap terus menggembar-gemborkan isu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait, Tim 01 Jokowi-Maruf Amin.

Simak fakta-faktanya:

1. KPU tak merasa jadi Termohon

Pernah diberitakan Tribunnews.com pada Jumat lalu dengan judul Di Sidang MK, KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon, KPU heran karena tidak merasa menjadi pihak Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 02 Prabowo-Sandi.

Hal itu mereka simpulkan ketika mendengar dalil-dalil gugatan yang sebagian besar sudah dibacakan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku Pemohon.

"Kami melihat pembacaan (dalil gugatan) sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi Pemohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

2. Dalil hanya berkutat soal proses Pemilu, bukan hasil Pemilu

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini