News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Jadwal dan Agenda Sidang MK Rabu Besok, Keputusan Jumlah Saksi dan Diwarnai Debat Panas

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kedua Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah berlangsung hari ini, Selasa (18/6/2019). 

Dalam sidang hari ini, persidangan mendengarkan jawaban dan tanggapan dari termohon (Komisi Pemilihan Umum) serta pihak terkait yakni tim kuasa hukum 01 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Dalam persidangan hari ini, diputuskan pula jumlah saksi yang sebelumya sempat menjadi perdebatan. 

Kesaksian para saksi akan diperdengarkan dalam sidang lanjutan, Rabu (19/6/2019) esok. 

Baca: Poin Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Jawaban KPU, TKN hingga Bawaslu Soal Status Maruf Amin

Terkait dengan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 Rabu besok, berikut rangkumannya: 

1. Jadwal dan Agenda Sidang

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 digelar Rabu besok. 

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. 

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Adapun agenda sidang Rabu besok adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. 

"Sidang ditunda besok pagi jam 9 dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon," kata Ketua Hakim MK, Anwar Usman sebagaimana dikutip dari tayangan live sidang kedua MK Kompas TV, Selasa (18/6/2019). 

2. Jumlah Saksi yang Dihadirkan

Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan jumlah saksi yang dihadirkan oleh pemohon dibatasi yakni 15 saksi dan dua saksi ahli. 

Sebelum diputuskan, jumlah saksi ini sempat menjadi perdebatan. 

Pihak pemohon menyatakan menyiapkan saksi sebanyak 30 orang dan saksi ahli 5 orang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini