TRIBUNNEWS.COM - Sidang kedua Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah berlangsung hari ini, Selasa (18/6/2019).
Dalam sidang hari ini, persidangan mendengarkan jawaban dan tanggapan dari termohon (Komisi Pemilihan Umum) serta pihak terkait yakni tim kuasa hukum 01 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam persidangan hari ini, diputuskan pula jumlah saksi yang sebelumya sempat menjadi perdebatan.
Kesaksian para saksi akan diperdengarkan dalam sidang lanjutan, Rabu (19/6/2019) esok.
Baca: Poin Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Jawaban KPU, TKN hingga Bawaslu Soal Status Maruf Amin
Terkait dengan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 Rabu besok, berikut rangkumannya:
1. Jadwal dan Agenda Sidang
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 digelar Rabu besok.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Adapun agenda sidang Rabu besok adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon.
"Sidang ditunda besok pagi jam 9 dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon," kata Ketua Hakim MK, Anwar Usman sebagaimana dikutip dari tayangan live sidang kedua MK Kompas TV, Selasa (18/6/2019).
2. Jumlah Saksi yang Dihadirkan
Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan jumlah saksi yang dihadirkan oleh pemohon dibatasi yakni 15 saksi dan dua saksi ahli.
Sebelum diputuskan, jumlah saksi ini sempat menjadi perdebatan.
Pihak pemohon menyatakan menyiapkan saksi sebanyak 30 orang dan saksi ahli 5 orang.