News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Jadwal dan Agenda Sidang MK Rabu Besok, Keputusan Jumlah Saksi dan Diwarnai Debat Panas

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima

"Perlindungan saksi tidak hanya di ruangan sidang, tetapi juga di luar sidang. Berangkat dari fakta tersebut, karena itu kami mengajukan surat, semua bergantung pada mahkamah. Dalam salah satu pasal, mahkamah bahkan bisa memanggil saksi yang diperlukan," kata Bambang Widjojanto, saat memberikan keterangan di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Baca: Fadli Zon: Sangat Wajar Saksi Sidang MK Dilindungi, Kalau Tidak Untuk Apa ada LPSK

Menanggapi pernyataan dari Bambang Widjojanto, hakim konstitusi, Saldi Isra, menyebutkan menghadirkan saksi merupakan kebutuhan para pihak.

Sehingga, dia menegaskan, kewajiban para pihak menghadirkan saksi ke persidangan.

"Jadi tidak perlu didramatisir yang seperti ini. Pokoknya semua saksi yang dihadirkan itu dijamin keamanannya," kata Saldi Isra.

Sementara itu, hakim konstitusi Aswanto, mengusulkan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi agar meminta jaminan keamanan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Silakan saja kalau pemohon meminta perlindungan kepada LPSK," kata Aswanto.

Namun, kata Bambang Widjojanto, ada keterbatasan dari LPSK memberikan jaminan kepada saksi.

Sebab, LPSK hanya berwenang memberikan perlindungan kepada saksi berkaitan dengan kasus hukum pidana.

"Ada keterbatasan LPSK. kalau tidak berkaitan dengan pidana, maka LPSK tidak bisa. Kalau tidak mampu diselesaikan ini bukan masalah mahkamah. Konstruksi hukum, kami menjelaskan ada problem dengan aparat penegak hukum. Saya tidak ingin memperpanjang ini," kata Bambang Widjojanto.

Mendengar pernyataan Bambang Widjojanto, Luhut Pangaribuan, anggota tim hukum Jokowi-Maruf Amin angkat suara.

Dia menilai apa yang dikemukakan pemohon itu sungguh serius dan secara langsung ataupun tidak langsung ada hubungan dengan pihak terkait.

Dia menegaskan, apabila usulan dari Bambang Widjojanto tidak diselesaikan, maka dikhawatirkan akan menjadi semacam insinuasi, menjadi sesuatu seolah tidak diperhatikan persidangan ini.

"Apalagi dikaitkan dengan sudah konsultasi dengan LPSK. Jadi semakin serius. Supaya persidangan yang terbuka untuk umum ini yang didengar oleh masyarakat luas, kalau sungguh itu ada, apa dia bisa disampaikan ancaman yang diterima dan apakah selain konsultasi kepada LPSK, apakah sudah sampaikan kepada kepolisian dan seterusnya," tegas Luhut.

Bahkan, apabila permohonan tidak ditindaklajuti, Luhut menyebut seolah terjadi drama yang tidak memperhatikan orang-orang di persidangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini