News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

10 Rangkuman Hasil Sidang MK, Tim Prabowo Minta Maaf, Hakim MK Sebut Allah, 'Baginda' dan 'Situng'

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan

Simak rangkuman hasil sidang MK hari ini pada Kamis (20/6/2019) hari ini. Tim Prabowo minta maaf, hakim MK sebut Allah hingga saksi soal baginda

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menginjak dalam agenda sidang keempat pada Kamis (20/6/2019) hari ini.

Meskipun begitu, agenda sidang ketiga mendengarkan keterangan saksi dan ahli Tim BPN Prabowo-Sandiaga pada Rabu (19/6/2019) baru berakhir setelah 20 jam, tepatnya Kamis dini hari.

Sejumlah faktapun terungkap dalam sidang ketiga dan keempat, berikut rangkuman hasil sidang MK hari ini.

Mulai dari tim Prabowo minta maaf, hakim MK sebut Allah, hingga saksi soal baginda.

Baca: Fakta Hasil Sidang Keempat Pilpres 2019, Ahli KPU Sebut Tak Ada Pengurangan Suara Prabowo-Sandiaga

Inilah rangkuman hasil sidang MK hari ini dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Keponakan Mahfud MD sebut soal 'kecurangan' dalam pelatihan TKN

Kompas.com memberitakan, Hairul Anas Suadi menjadi saksi tim hukum Prabowo-Sandiaga di dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Dalam persidangan, Anas yang merupakan keponakan mantan Ketua MK, Mahfud MD mengaku pernah mengikuti training of trainer atau pelatihan yang diadakan TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut Anas, satu pemateri dalam pelatihan itu adalah Wakil Ketua TKN, Moeldoko.

Anas menuturkan, satu materi yang disebutkan Moeldoko adalah istilah kecurangan bagian dari demokrasi.

Anas kemudian ditanya oleh hakim, apakah istilah tersebut merupakan ajaran agar berlaku curang.

Menurut Anas, dalam pelatihan itu memang tidak diajarkan untuk curang.

Namun, menurut Anas, seolah-olah istilah tersebut menegaskan, kecurangan adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi.

"Lebih cenderung mengatakan, kecurangan adalah suatu kewajaran," kata Anas.

Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas ikut jadi saksi tim Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (tangkap layar KompasTV)

Tim hukum paslon nomor 01, Teguh Samudera, kemudian menanyakan lebih lanjut untuk mempertegas maksud istilah tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini