News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

10 Rangkuman Hasil Sidang MK, Tim Prabowo Minta Maaf, Hakim MK Sebut Allah, 'Baginda' dan 'Situng'

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan

"Saya mohon dihadirkan bukti P.155, untuk kemudian saya konfrontir dengan bukti yang disampaikan dari KPU," kata Enny.

"Karena saya cari di sini P.155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada, tolong dihadirkan," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum kubu 02 kemudian meminta waktu untuk memenuhi permohonan hakim.

"Mohon kami diberi waktu, karena PIC yang mengurus ini, saudara Zul Fadli sedang mengurus dokumen-dokumen verifikasi," kata kuasa hukum 02.

"Jadi begini, ini kan kemarin sudah diverifikasi, karena sudah masuk daftar yang diberikan kepada Mahkamah (Konstitusi)," jawab Enny.

"Muncul di situ P.155, yang disebut DPT tidak wajar sebanyak 17,5 juta, tapi saya cari tidak ada itu."

"Ini penting sekali, sehingga kita clear tahu di mana kemudian NIK yang tidak sesuai, termasuk KK yang tidak sesuai itu," sambung Enny.

Kuasa hukum Prabowo-Sandi lantas meminta agar diberikan kesempatan untuk membuktikannya pada tahap pembuktian surat-surat.

Menanggapi hal itu, Hakim MK Aswanto mengatakan bahwa pembuktian surat-surat sudah masuk.

Sementara pada sidang kali ini adalah saatnya untuk kroscek.

"Kalau memang ada ya mari sama-sama kita lihat, tapi ternyata, menurut saudara, karena timnya masih ada kerjaan lain, tetapi di daftar bukti yang diberikan, bukti itu tercantum, tapi kemudian fisiknya tidak ada," kata Aswanto.

"Kalau mau menghadirkan fisiknya, kesempatannya saat ini," imbuhnya.

Baca: Yusril Cecar soal Perhitungan Suara Kemenangan Prabowo-Sandi, Saksi Ahli Ungkap dari Kajian Sendiri

5. Tidak ada pengurangan suara paslon 02

Saksi ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, mengungkapkan tidak ada pengurangan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal tersebut dikatakan Marsudi saat ia ditanya kuasa hukum KPU.

"Apakah ada pengurangan perolehan suara di paslon capres cawapres nomor 2?" tanya kuasa hukum KPU.

"Tidak. Dua-duanya itu ada yang bertambah, dua-duanya juga ada berkurang," jawab Marsudi.

Lebih lanjut, Marsudi menegaskan bahwa perubahan angka pada situng didasarkan pada input C1.

Berdasarkan analisisnya, penambahan perolehan suara di situng tidak menunjukkan sesuatu yang patut diduga sebagai rekayasa.

"Karena polanya acak. Bahkan, jika ditampilkan di tingkat TPS, jauh lebih acak lagi," kata Marsudi.

6. Kesalahan entri bukan kecurangan

Marsudi menilai kesalahan entri dalam situng KPU bukan bentuk kecurangan.

Pasalnya, kesalahan entri tersebut berdampak mengurangi atau menambah suara Joko Widodo-Maruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurutnya, kesalahan entri merupakan hal yang wajar karena menginput angka-angka adalah hal melelahkan.

"Jadi wajar ada kesalahan, manusiawi," ujar Marsudi.

7. Situng tak untungkan satu paslon

Terkait kesalahan entri yang sebelumnya dianggap bukan sebuah kecurangan, Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan hal tersebut terjadi secara acak dan tidak terpola.

Marsudi mengungkapkannya saat ditanya kuasa hukum KPU.

"Lebih dari tampilan data ini, tidak benar ya situng menampilkan data yang menguntungkan salah satu paslon tertentu?" tanya kuasa hukum KPU.

"Ya kalau melihat data ini tidak ada. Kenapa? Karena polanya acak," jawab Marsudi.

Ia mengatakan jika kesalahan entri data tidak terjadi secara acak, maka itu bisa dianggap situng menguntungkan satu pasangan calon saja.

"Tapi ini karena terjadi secara acak, bahkan kalau kita tampilkan per TPS itu jauh lebih acak lagi, di mana misalnya pasangan 01 menang itu di sana juga banyak suaranya yang berkurang menurut C1 yang di-upload, jadi sangat acak," ucapnya.

Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

8. Anggota Tim Hukum Prabowo minta maaf

Diberitakan TribunJakarta.com, anggota tim kuasa hukum, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan meminta maaf kepada saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Profesor Marsudi.

Pasalnya Iwan Satriawan merasa ucapannya kepada Profesor Marsudi ada yang tak mengenakan hati.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman lantas memberikan tanggapannya terkait permintaan maaf Iwan Satriawan.

Mulanya setalah Profesor Marsudi selesai memberikan pandangannya terkait situng KPU, Iwan Satriawan meminta izin kepada hakim MK untuk menyampaikan sesuatu.

Iwan Satriawan lantas langsung menghanturkan permohonan maafnya kepada Profesor Marsudi.

"Saya secara moral izinkan mohon kepada Prof Marsudi, karena beliau ada orang yang lebih tua dari saya," kata Iwan Satriawan di sidang keempat sengketa hasil suara Pilpres 2019, pada (20/6/2019).

Ia menjelaskan tak ada maksud untuk merendahkan Profesor Marsudi.

Menurutnya saat menyanggah atau bertanya kepada saksi ahli berusia 60 itu memang gaya bicaranya demikian, yakni agak meninggi.

"Kalau tadi saya sempet apa, karena style pengacaranya gitu pak ya jadi tampak bermaksud untuk merendahkan profesor," jelas Iwan Satriawan.

"Dan saya paham ada di beberapa wilayah yang dijelaskan profesor kita saya kejar stop di situ," tambahnya.

Iwan Satriawan juga meminta maaf apabila sempat memaksa Profesor Marsudi menjawab pertanyaan yang diluar ranahnya.

"Dan kalau ada saya yang memaksa menjawab di luar ranah prof saya minta maaf," ujar Iwan Satriawan.

Sementara itu Profesor Marsudi hanya tersenyum sambil menganggukan kepala.

 Anwar Usman lantas memperbolehkan Profesor Marsudi untuk keluar dari ruang sidang.

"Baik terima kasih saksi ahli prof," kata Anwar Usman.

"Aduh seharusnya daritadi, terima kasih sekali lagi," tambahnya.

9. Ketua MK sebut 'Allah'

Disaat Profesor Marsudi bersiap meninggalkan ruang sidang, Anwar Usman tiba-tiba memberikan komentarnya terkait permintaan maaf Iwan Satriawan.

"Tapi sebenarnya begini prof saya ingin menyampaikan komentar atas permohonan maaf dari kuasa pemohon (Prabowo-Sandiaga)," ucap Iwan Satriawan.

Ia lantas menegaskan sedari awal sudah mengatakan jika sidang sengketa hasil suara Pilpres 2019 ini disaksikan oleh Tuhan yang Maha Kuasa.

"Memang begitulah seperti yang saya sampaikan, pada awal sidang, sidang ini disaksikan Allah Tuhan yang Maha Kuasa," tegas Anwar Usman.

Ia kemudian menjelaskan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga hanya bermaksud untuk mencari kebenaran.

Kebenaran tersebut nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

"Maksud tim kuasa pemohon itu mencari kebenaran untuk dipertanggungjawabankan kepada Allah, terima kasih," tutur Anwar Usman.

Profesor Marsudi lantas turut mengucapkan permohonan maafnya apabila selama memberikan pandangannya dirinya bertingkah menggurui.

"Saya juga mohon maaf jika saya banyak menggurui, karena saya ini guru, jika tidak menggurui maka tidak bekerja," ucap Profesor Marsudi.

Seisi ruang sidang sontak tertawa mendengar pernyataan Profesor Marsudi.

10. Saksi dan ahli TKN untuk sidang kelima besok Jumat (21/6/2019)

Pada kesempatan yang sudah diberikan Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2019, pihak Pemohon yakni kuasa hukum Paslon Prabowo-Sandiaga telah menghadirkan sebanyak empat belas saksi fakta dan dua ahli pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB hingga Kamis (20/6/2019) pukul 04.54 WIB.

Sedangkan, KPU hanya menghadirikan seorang ahli IT dan keterangan seorang ahli lainnya dalam bentuk surat pada Kamis (20/6/2019).

Kuasa Hukum paslon 01, Teguh Samudera, mengatakan timnya akan menggelar rapat pada Kamis (20/6/2019) nantinya sebelum memutuskan jumlah, nama-nama saksi fakta dan ahli, serta poin-poin keterangan yang akan dihadirkan besok.

Namun pada prinsipnya, Teguh mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan jumlah saksi melebihi dari apa yang sudah ditetapkan eh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi yakni paling banyak lima belas saksi fakta dan dua ahli besok.

"Sebagaimana yang sudah ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada lima belas saksi kemudian ahli dua. Insya Allah hari ini akan kita rapat bersama tim. Untuk menentukan lima belas orang itu datang dari mana saja, kemudian yang dua juga sudah kita persiapkan hanya kita tinggal milih dua ini siapa saja untuk membuktikan tentang apa saja," kata Teguh di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat usai sidang pada Kamis (20/6/2019).

Teguh mengatakan rapat tersebut juga digunakan ia dan timnya untuk menentukan perlu atau tidaknya menghadirkan saksi fakta mengingat KPU tidak mengajukan dan menghadirkan seorang saksi fakta dalam kesempatannya.

Meski begitu Teguh mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam hal tersebut.

"Kita ingin melawan, bahwa permohonan pemohon yang menyesatkan dan merupakan propaganda itu akan kita buktikan dengan benar. baik melalui ahli maupun para saksi bahwa itu tidak benar," kata Teguh.

Terkait ahli, Teguh mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli untuk membantah dalil-dalil kecurangan terhadap pihaknya yang dikemukakan oleh dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum paslon 02.

Ia membuka kemungkinan untuk pihaknya menghadirkan ahli hukum jika diperlukan.

"Ahli hukum jika nanti perlu. Juga masalah TSM (kecurangan Terstruktur, Masif, dan Sistematis) juga akan kita buktikan itu semua," kata Teguh.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Sri Juliati, Pravitri, Gita/TribunWow/TribunJakarta/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini