"oohh..jadi begitu isi pemberitrahuannya ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul
"dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu ?" tanya hakim MK lagi
"kuasa huykum saya hadir dalam persidangan ," kaata Rahmadsyah Sitompul
"dalam persidangan di ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
"di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah Sitompul
"jadi disana dihadiri oleh kuasa hukum saja ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
Rahmadsyah ternyata merupakan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.
Rahmadsyah Sitompul menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang perdana kasus yang menjerat Rahmadsyah Sitompul digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.
(TribunnewsBpgpr.com/Sanjaya Ardhi)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Saksi 02 Ternyata Tahanan Kota Kasus Pilkada, Alasan Antar Ibu Sakit Agar Bisa Hadir di Sidang MK.