News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Protes di Sidang MK saat Saksi Ahli 01 akan Menyampaikan Pendapat

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima

Suhartoyo menjelaskan duduk perkara pada saat ahli yang diajukan Bambang Widjojanto memberikan keterangan.

"Begini Pak Bambang waktu itu kami malah meminta supaya ahli Anda berdiri, tapi karena kesulitan karena mengenakan peralatan itu Pak Jaswar, sampai berdiri begini-begini (mencontohkan sikap saksi ahli 02 re) kesulitan untuk membaca tayangan, kemudian dia harus berkoordinasi dengan alatnya juga," terang Suhartoyo.

Baca: Kapan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan? Ini Jadwalnya

"Maka dari itu kami beri kesempatan untuk duduk, tapi kemudian kami tidak dalam posisi melarang, kami justru meminta yang tadinya duduk untuk berdiri di podium waktu itu," tambahnya.

Tak berhenti di situ, Bambang Widjojanto menyebut saksi ahli kedua dari pihaknya diperintahkan untuk duduk selama persidangan.

"Terima kasih Pak sudah mengingatkan, tapi kalau tidak salah saksi kami yang kedua malah disuruh duduk terus Pak," kritik Bambang Widjojanto.

"Tapi tidak apa-apa pak kami hanya mempersoalkan itu saja," tambahnya.

Suhartoyo menegaskan pihak MK tak merasa membedakan saksi ahli 01 maupun 02.

"Kami merasa tidak membedakan loh Pak Bambang," kata Suhartoyo.

Baca: Jelang Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Soal Maruf Amin Harus Dijawab dengan Jelas

Bambang Widjojanto kembali menyampaikan argumennya.

"Saya merasannya Pak Jaswar betul, tapi yang kedua Pak Sugiri," ucap Bambang Widjojanto.

"Tidak masalah saya hanya mengigatkan saja, saya serahkan kepada majelis," tambahnya.

Mendengar hal tersebut, Suhartoyo langsung mengambil langkah tegas.

Ia memerintahkan Profesor Eddy Hiariej untuk kembali ke kursinya.

Baca: Lepas Ketegangan Jeda Sidang, Ini yang Dilakukan Tim Hukum Jokowi-Maruf di Halaman Gedung MK

Suhartoyo meminta izin Anwar Usman untuk memeriksa kedua saksi ahli 01 secara berbarengan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini