"Atau begini Pak ketua kalau disetujui," ucap Suhartoyo.
"Karena kemarin saksi ahlinya pemohon (kubu 02 re) diperiksa bersamaan, kita perlakukan sama saja,"
"Supaya nanti jadi pernyataan lagi," tambahnya.
Baca: Kontroversi Jalan di Boyolali Tak Beraspal yang Disebut Saksi 02 di Sidang MK, Ini Fakta Sebenarnya
Suhartoyo menerangkan duduk ataupun berdiri tak akan mengurangi esensi dari hal yang disampaikan saksi ahli.
"Duduk berdua samakan, tanpa mengurangi esensi dari yang akan diterangkan mau duduk atau berdiri," ucapnya bijak.
SIMAK VIDOENYA:
(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BW Protes Saat Saksi Ahli 01 Belum Sempat Bicara, Hakim MK Ambil Sikap: Kami Merasa Tak Membedakan