TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).
Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion.
Dalam sidang tersebut, MK memberikan pemaparan alasan penolakan terhadap dalil-dalil yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Pemaparan dibacakan oleh sembilan hakim MK secara bergantian. Berikut rangkumannya:
1. Ajakan berbaju putih
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengajak seluruh pendukungnya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) 17 April lalu dengan menggunakan baju putih.
Hal itu kemudian dianggap oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai sebuah kecurangan serius. Oleh karena itu, tim 02 meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Jokowi-Ma’ruf unggul dalam Pemilu 2019 berdasarkan rekapitulasi nasional.
Akan tetapi, tuntutan itu tidak dikabulkan oleh hakim konstitusi karena 02 dianggap tidak dapat menjelaskan secara detail korelasi antara seruan penggunaan baju putih dan peningkatan perolehan suara 01.
"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat.
2. Dukungan kepala daerah pada Jokowi-Ma’ruf
Dalil kedua yang juga ditolak oleh hakim adalah adanya upaya meningkatkan perolehan suara dengan melibatkan peran kepala daerah yang menyatakan dukungan pada pasangan Jokowi-Ma’ruf.
Tim 02 menyebut hal itu sebagai upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Akan tetapi, hakim menolak dalil tersebut dengan alasan permasalahan yang sama sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang lainnya, yaitu Bawaslu.
"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," kata Hakim Wahiduddin Adams.