News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ini Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga yang Ditolak MK

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima

3. Kehilangan 2.871 suara

Dalil ketiga, Tim Prabowo-Sandi menyebut pihaknya kehilangan 2.871 suara setiap hari dalam proses penghitungan suara di Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng).

Sementara kubu Jokowi-Ma’ruf mendapat peningkatan 900 suara untuk hitungan waktu yang sama.

Akan tetapi, hakim menyebut dalil itu tidak cukup berdasar karena berbagai alasan. Misalnya pernyataan keberatan KPU sebagai pihak termohon yang merasa pemohon tidak menyebutkan kecurangan pada Situng terjadi di bagian mana.

Alasan lain, pemohon juga tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.

Kemudian, video yang dijadikan alat bukti oleh pemohon dinilai hakim tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.

"Dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny Nurbaningsih.

4. TPS siluman

Dalil keempat yang ditolak oleh MK adalah adanya 2.984 TPS siluman, sebagaimana dikemukakan oleh Tim 02.

TPS siluman itu kemudian dikaitkan dengan adanya penggelembungan 895.200 suara.

Namun, hakim menganggap kubu 02 tidak bisa menunjukkan di daerah mana saja TPS siluman itu berada. Selain itu, 02 juga tidak mampu menjelaskan bagaimana proses penggelembungan suara terjadi dan siapa pihak yang diuntungkan.

"Bahwa dalil Pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena Pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," ujar Hakim Saldi Isra.

5. Penghitungan suara versi Prabowo-Sandi

MK juga menolak hasil penghitungan suara yang memenangkan paslon 02 yang dilakukan oleh kubu BPN Prabowo-Sandi. Penghitungan suara versi mereka berbeda dengan penghitungan suara versi KPU.

Hasil dari KPU menunjukkan pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 55.5 persen suara dan Prabowo-Sandi 44,5 persen suara. Sementara hasil hitung BPN, pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 48 persen, dan pasangan Prabowo-Sandi 52 persen.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini