News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ini Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga yang Ditolak MK

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima

Alasan hakim menolak hasil penghitungan suara dari Prabowo-Sandi dikarenakan mereka tidak bisa menunjukkan bukti yang cukup dari mana suara itu diperoleh.

MK menemukan Pemohon tidak melampirkan bukti rekapitulasi lengkap untuk seluruh TPS.

"Dalil Pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Hakim Arief Hidayat.

6. Pengaturan suara tidak sah

MK menolak dalil tim Prabowo-Sandi yang menyebut ada pengaturan suara tidak sah di beberapa Kabupaten di Jawa Timur.

Tim Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pengaturan suara tidak sah di Magetan. Suara tidak sah di beberapa TPS di Magetan membentuk pola 22,12,7,5 atau 26,59,26,59.

Selain itu, dalil permohonan Prabowo-Sandiaga juga menyebut ada pola suara tidak sah lainnya di Madiun yaitu 5,6,11,6,11,12.

Akan tetapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti secara lengkap untuk dugaan kecurangan di kedua kabupaten tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, dalil pemohon mengenai indikasi pengaturan suara tidak sah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

7. Kesalahan Situng tak merugikan atau menguntungkan

MK juga menolak dalil Pemohon mengenai kecurangan Situng KPU pada Pemilu 2019. Menurut MK, pada dasarnya Situng pada situs KPU merupakan informasi yang bisa diakses publik.

Namun, hakim MK menilai bahwa Situng tidak digunakan sebagai basis data untuk menentukan suara sah hasil pemungutan suara. Sebab, rekapitulasi dilakukan berjenjang dan diputus dalam rapat pleno secara terbuka.

Menurut hakim, kesalahan data pada Situng dapat terjadi karena salah tulis di form C1. Sementara, operator Situng di kabupaten/kota tidak dapat mengubah data dan hanya bertugas memindai data C1 untuk dikirim ke dalam Situng.

8. Soal penggelembungan suara

Penggelembungan suara yang dituduhkan Pemohon dinilai MK hanya asumsi tanpa bukti.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini