TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga meyakini kepindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, tidak akan mempengaruhi dinamika di Jakarta.
Menurut Nirwono, Kota Jakarta akan tetap berkembang sebagai pusat perekonomian tingkat nasional maupun global. Hal ini mengingat keberadaan Jakarta yang sudah sangat kuat bagi daerah penunjang di sekitarnya.
Bahkan jangkauannya dapat dikembangkan mencakup Bodetabekpunjur sebagai satu kesatuan administrasi provinsi.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah pusat telah mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
RUU IKN tinggal menunggu pengesahan lewat rapat paripurna. Hanya fraksi PKS yang menolak RUU IKN.
“Untuk itu status Jakarta harus menjadi daerah khusus atau istimewa seperti halnya DI Aceh dan DI Yogyakarta,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Menurut dia, kepindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim juga tidak berpengaruh besar kepada masyarakat Jakarta. Mereka akan tetap bekerja dan menetap di Jakarta dengan segala dinamika yang ada.
“Bagaimanapun Jakarta tetap kota terbaik, termaju dan termodern dan pusat perekonomian nasional,” kata Nirwono dari Universitas Trisakti Jakarta ini.
Nirwono mengatakan, pemindahan IKN di tengah masa pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi yang belum pulih sebetulnya kebijakan yang kurang tepat.
Dengan keterbatasan anggaran dan beban utang yang besar, amat disayangkan jika anggaran tersebut digunakan untuk IKN.
“Lebih baik anggaran digunakan untuk penanganan pandemi, pemulihan ekonomi dan pengembangan kota-kota di luar Jawa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru,” ucapnya.
Selain itu, penetapan daerah sebagai IKN juga harus dikaji dengan sangat matang.
Mulai dari topografi yang relatif datar, aman dari ancaman bencana, ketersediaan air bersih yang melimpah, sosial-budaya masyarakat yang eksisting dan sebagainya.
“(Untuk Kaltim) dari kondisi topografi berbukit-bukit, persoalan lingkungan seperti keterbatasan air bersih ancaman banjir yang terjadi di Kota/Kabupaten sekitar, kondisi hutannya, sehingga lokasinya termasuk kurang layak dijadikan IKN,” jelasnya.