Lebih lanjut Bambang menyambut baik dengan dinaikannya batas maksimal penghasilan calon.pembeli rumah subsidi.
Jika aturan lama batas maksimal penghasilan masayarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah kurang dari Rp 6 juta per bulan, maka saat ini batasan MBR menjadi sampai dengan Rp 7 juta per bulan.
Baca juga: OK Bank Garap Pembiayaan Konsumer untuk Renovasi Properti
Hal tersebut terbilang bagus untuk memperluas pasar konsumen yang berhak mendapat subsidi.
Selain MBR, Bambang meminta pemerintah juga membantu masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Sebab, saat ini masyarakat yang tergolong MBT relatif mendominasi tenaga kerja di Indonesia.
Bambang menilai kaum milenial saat ini tergolong MBT yang sulit membeli rumah.
“(MBT) Yang penghasilannya sedikit diatas MBR langsung dikenakan bunga komersial non subsidi,” ujar Bambang.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, aturan penyesuaian harga rumah subsidi masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
Endra belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit.
"Masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan dengan tim dari BKF," ujar Endra.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020 salah satu poinnya berisi pengaturan tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah.
Tercatat, harga rumah subsidi di wilayah Jawa adalah Rp 150,5 juta, harga di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 168 juta, harga di wilayah Sumatra sebesar Rp 150,5 juta.
Lalu harga rumah subsidi di wilayah Bangka Belitung Rp 156,5 juta, Maluku Rp 168 juta dan di Papua seharga Rp 219 juta. (Vendy Yhulia Susanto)