News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Properti Nunggu Rincian Insentif Bebas PPN untuk Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku usaha properti kini tengah menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari insentif bebas PPN untuk pembelian rumah harga di bawah Rp 2 miliar dari Pemerintah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha properti menyambut baik kebijakan Pemerintah yang memberikan insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah harga di bawah Rp2 miliar.

Direktur PT Alam Sutera Realty Lilia Setiprawarti Sukotjo mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari insentif bebas PPN tersebut.

"Kami lagi menunggu Juklaknya, kalau itu diumumkan, kita baru lihat produk kita siapnya bagaimana. Kami menunggu rambu-rambunya," ucap Lilia di Kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (1/10/2023).

"Dengan adanya itu, kita akan berhitung. misalnya (insentif PPN DTP) untuk pembelian dimulai sejak kapan, atau sampai kapan. Kemudian serah terima sampai kapan," sambungnya.

Pada saat pandemi Covid-19 yang terjadi pada rentang tahun 2021-2022, Pemerintah juga sempat memberikan insentif PPN untuk pembelian properti.

Lilia mengungkapkan, kala itu kebijakan insentif PPN turut mendongkrak penjualan properti Alam Sutera Realty. Angka kenaikkannya berkisar 15-20 persen.

"Kontribusi insentif PPN ke penjualan cukup besar, sekitar 15-20 persen," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan insentif properti, tepatnya untuk pembelian rumah di bawah harga Rp2 miliar.

Insentif yang dimaksud yakni Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepenuhnya, atau sebesar 100 persen.

Baca juga: Backlog Perumahan di Australia Buka Peluang Bagi Investor Properti Masuk ke Sydney

Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik kebijakan fiskal yang akan diterapkan Pemerintah.

Wakil Ketua Umum REI Bambang Ekajaya berpandangan, insentif tersebut akan mendongkrak geliat kinerja pasar properti khususnya rumah tapak. Sekaligus, akan mengurangi backlog perumahan yang saat ini berada di angka 12,7 juta.

"REI sudah menunggu-nunggu dan berharap, akhirnya support pemerintah di setujui juga, dengan batasan sampai dengan Rp2 miliar artinya bukan hanya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tapi MBT juga memperoleh insentif," ucap Bambang Eka kepada Tribunnews, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif untuk Industri Properti, PPN Ditanggung Negara

"Ini mendorong developer-developer REI bekerja keras untuk warga membutuhkan rumah dan bisa mengatasi backlog," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini