News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Properti Nunggu Rincian Insentif Bebas PPN untuk Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku usaha properti kini tengah menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari insentif bebas PPN untuk pembelian rumah harga di bawah Rp 2 miliar dari Pemerintah.

Bambang meminta kepada Pemerintah untuk memudahkan proses pemberian insentif kepada masyarakat.

Apabila eksekusi atau proses untuk mendapatkan insentif sulit diperoleh, maka impian mendongkrak kinerja pasar properti di Indonesia akan sia-sia.

"Kadang insentif yang menarik, tetapi proses mendapatkannya sulit, akan menghambat insentif PPN DTP (pajak ditanggung Pemerintah) tersebut bisa diserap masyarakat yang membutuhkan rumah, apalagi ditengah backlog yang masih 12,7 juta," pungkasnya.

Baca juga: Menkeu Segera Terbitkan PMK Tentang Impor Mobil Listrik Bebas PPN

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif properti dari pemerintah akan diberikan untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.

Ia menyebut pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepenuhnya atau sebesar 100 persen.

Pemerintah akan menanggung 100 persen PPN dari November 2023 hingga Juni 2024, kemudian setelah itu hingga Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung 50 persen saja.

"PPN ditanggung pemerintah 100 persen sampai Juni (2024) dan sesudah Juni-Desember tahun depan, (ditanggungnya) 50 persen," kata Airlangga di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Sebelumnya pada hari dan lokasi yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah berencana memberi insentif bagi industri properti dan perumahan.

Ia mengatakan pemberian insentif ini belum diputuskan karena masih akan dirapatkan lagi bersama jajarannya pada sore ini.

"Kita nanti akan putuskan. Mungkin PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan ditanggung oleh pemerintah," kata Jokowi.

Kemudian, Jokowi mengatakan untuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga akan dihapus biaya administrasinya.

"Untuk perumahan yang MBR, ekonomi di bawah, ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang 4 juta itu ditanggung oleh pemerintah. Sehingga akan men-trigger ekonomi kita," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini