Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji insentif menyoal pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Aturan PPN DTP ini saat ini masih dalam tahap harmonisasi. Dia menargetkan pada November ini Peraturan Menteri Keuangan menyoal PPN DTP itu bakal terbit.
Adanya hal tersebut, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menyebut rencana insentif untuk sektor perumahan akan menjaga tren pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perseroan tumbuh di level double digit.
Baca juga: Pemerintah Bakal Gratiskan PPN Rumah Rp 2 Miliar, Sri Mulyani: Terbit Mulai November
Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar mengungkapkan, langkah Pemerintah memberikan insentif tersebut, terutama untuk mempermudah masyarakat Indonesia memiliki hunian.
Insentif tersebut, lanjutnya, juga akan mendorong penyaluran KPR karena mayoritas calon pembeli rumah masih menjadikan KPR sebagai pilihan utama untuk memiliki rumah.
Di Bank BTN sendiri, ujar Hirwandi, lebih dari 90 persen portofolio KPR BTN masih didominasi oleh rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, termasuk di dalamnya yakni segmen rumah murah.
Selain fokus menyalurkan KPR Subsidi, Bank BTN juga intens menyasar KPR Non-Subsidi yang membidik segmen emerging affluent.
“Hingga Agustus 2023, kami mencatatkan portfolio KPR baik Subsidi maupun Non-Subsidi tumbuh double digit di atas 10 persen," ungkap Hirwandi dalam pernyataannya yang diperoleh, Sabtu (4/11/2023).
"Dengan ada insentif tersebut, kami optimistis tren pertumbuhan KPR masih berlanjut hingga akhir 2024," sambungnya.
Hirwandi juga menuturkan saat ini sebanyak hampir 90 persen dari total nasabah KPR BTN merupakan pembeli rumah pertama dengan pembelian langsung melalui lebih dari 7.000 mitra developer BTN.
Sehingga, dengan stimulus Pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
“Insentif ini selain untuk sektor perumahan, juga akan berdampak ekonomi nasional karena perumahan memberikan multiplier effect bagi 185 subsektor yang terkait dengan industri ini,” pungkas Hirwandi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, aturan PPN DTP ini saat ini masih dalam tahap harmonisasi.
Dia menargetkan pada November ini Peraturan Menteri Keuangan menyoal PPN DTP itu bakal terbit.
"Mengenai desainnya yaitu untuk PPN DTP dari perumahan ini kita mendesain dan akan diharapkan terbit mulai November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan kita melihat dari sisi demand dan supply bisa aman mendapatkan respons positif terhadap kebijakan tersebut," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Gedung BI, Jumat (3/11/2023).
Sri Mulyani bilang, PPN DTP akan diberlakukan bagi rumah dengan harga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar dimana PPNnya sebesar 11 persen.
"Kita memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar namun PPN yang di DTP kan hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya untuk harga rumah di atas Rp 2-5 miliar itu masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tapi sampai Rp 2 miliar pertama DTP," tutur Sri Mulyani.
Bendahara negara itu merinci, insentif tersebut diberikan pada 1 NIK atau NPWP. Hanya saja, Sri Mulyani enggan menjelaskan lebih rinci mengenai skemanya.