News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penggunaan Material yang Tepat untuk Konstruksi Bangunan Turut Mencegah Risiko Kebakaran

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seminar Passive Fire Protection Design pada material konstruksi baja sebagai upaya preventif terjadinya resiko kebakaran di Pameran IndoBuildTech 2024 di ICE BSD Tangerang, Jumat, 9 Agustus 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran berpotensi terjadi pada perumahan, gedung, maupun sebuah kawasan. Seiring dengan pesatnya pembangunan, maka semakin tinggi pula risiko kebakaran yang mungkin terjadi.

Tidak sedikit kerugian yang disebabkan oleh bencana kebakaran baik kerugian materi ataupun korban jiwa.

Karenanya, diperlukan langkah-langkah preventif untuk meminimalkan potensi risiko terjadinya kebakaran, baik dari penyediaan alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi yang jela.

Langkah preventif mencegah kebakaran juga bisa dilakukan melalui penggunaan material tertentu untuk struktur bangunan atau yang sering disebut sebagai passive fire protection.

Sistem proteksi kebakaran pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang dibuat melalui pemanfaatan penggunaan bahan pada struktur bangunan.

Sistem proteksi kebakaran pasif dapat memberikan alternatif yang efektif terhadap sistem proteksi aktif untuk melindungi bangunan dari kebakaran.

Baca juga: PUPR Jamin Tenaga Kerja Konstruksi di Ibu Kota Nusantara Bersertifikat

Ir. Diana Kusumastuti, M.T (Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR) membahas regulasi pemerintahan di Indonesia dan Luar Negeri terkait sistem proteksi kebakaran pasif di Indonesia pada Seminar Passive Fire Protection Design pada material konstruksi baja sebagai upaya preventif terjadinya resiko kebakaran di sela Pameran IndoBuildTech 2024 di ICE BSD Tangerang, Jumat, 9 Agustus 2024.

Ir Diana mengulas peran pemerintah khususnya Kementerian PUPR dalam penanganan kebakaran dalam sebuah bangunan terutama dalam Permen PUPR No. 26 tahun 2008.

“Sebuah bangunan harus memiliki proteksi kebakaran, baik aktif maupun pasif. Hal ini untuk mencegah potensi resiko yang lebih besar, dan proteksi kebakaran ini sudah tertuang dalam kebijakan pemerintah,” beber Diana.

Narasumber lainnya di seminar ini, Ar. Georgius Budi Yulianto yang juga Ketua IAI Nasional memaparkan dari sisi arsitek. "Bangunan harus dirancang nyaman dan aman sehingga proteksi kebakaran merupakan hal-hal yang wajib arsitek perhatikan," sebutnya.

Gregorius Budi juga membahas keterkaitan sistem proteksi kebakaran pasif pada desain arsitektur, serta seberapa berpengaruhnya sebuah sistem proteksi kebakaran pasif ini dengan tipologi sebuah bangunan.

Miki Pavlovic, Market Segment Director Fire Protection – Tremco APAC menjelaskan, sistem proteksi pasif umumnya terdiri dari pelapisan material tahan api kepada permukaan tembok, mesin, atau struktur baja.

Contoh sistem proteksi kebakaran pasif antara lain adalah pada struktur konstruksi baja, pintu dan jendela tahan api untuk menahan kebakaran.

Miki juga memaparkan bahwa produk passive fire merupakan standarisasi dalam proteksi bangunan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini