TRIBUNNEWS.COM - Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4.
Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta).
Dikutip dari Zakat.or.id, zakat maal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluargajn seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya.
Berbeda dengan zakat fitrah yang hanya dikeluarkan ketika Ramadhan, waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi.
Sehingga bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.
Zakat jenis ini melahirkan banyak jenis zakat diantaranya :
- zakat penghasilan,
- perniagaan, pertanian,
- pertambangan,
- hasil laut,
- hasil ternak,
- harta temuan,
- obligasi,
- tabungan,
- emas dan perak dan lainnya.
Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu.
Baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Semua jenis zakat memiliki hitungan yang berbeda, namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul.
Nishab zakat penghasilan itu setara dengan 85 gram emas / 653kg gabah.
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Arti dan Latinnya
Baca: Berapa Jumlah Zakat Fitrah 2020? Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras
Berikut contoh kasus dan bagaimana cara menghitung zakat penghasilan sesuai dengan fiqih zakat.
Analogi Zakat Emas dan Perak
Kementrian Agama RI telah menetapkan dalam Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2019 bahwa;