News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan? Berikut Penjelasannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya

1. Nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas

2. Kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5%
Ditunaikan pada saat penghasilan diterima (Q.S Al An’am: 141), dengan ketentuan harga emas terbaru.

Misalnya, harga emas per 15 Mei 2020 adalah Rp. 900.000., maka nishab zakat profesi Rp. 76.500.000., pertahun atau Rp. 6.375.000., perbulan.

Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah ( take home pay) lebih dari Rp. 6.375.000., perbulan, ia sudah wajib zakat penghasilan.

Ilustrasi uang zakat (Swedish Nomad)

Analogi Zakat Pertanian

Misalnnya seorang karyawan memiliki penghasilan sebesar Rp 6.800.000,- setiap bulannya, ia ingin membayar zakat setiap bulan.

Maka cara perhitungannya zakat penghasilannya yaitu sebagai berikut:

Qiyas (disamakan) dengan 653 kg gabah (Misal: harga gabah Rp 10.000,-/kg)

Nishab = 653 x 10.000 = Rp 6.530.000,-

Karena penghasilan tersebut telah mencapai nishab, maka perlu mengeluarkan zakat penghasilan sebesar :

2,5% x Rp 6.800.000,- = Rp 170.000,- setiap bulan

Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun.

Contoh Perhitungan:

Fulan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Surakarta, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini