1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa
dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah.
4. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbangan sosial masyarakat.
5. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin.
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan sebagai wujud solidaritas di masyarakat.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)