News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan? Berikut Penjelasannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya

Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.

Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan

maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.

Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).

Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.

Zakat profesi dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Baca: Beda Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri dan Keluarga, Ini Bacaan Doa Lengkap Arab, Latin & Arti

Baca: Lafal Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah

ILUSTRASI Zakat Fitrah - Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah (blibli.com)

Dasar Hukum mengenai zakat profesi

Firman Allah SWT:

"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian" (QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:

"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik" (QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:

"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu" (HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Zakat memiliki banyak hikmah, sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini