TRIBUNNEWS.COM - Iktikaf merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW di akhir bulan Ramadhan.
Definisi Iktikaf secara syariat yakni berdiam diri dengan tata cara khusus yang disertai dengan niat.
Hukum Iktikaf adalah sunah, yang bisa dikerjakan kapanpun, termasuk waktu-waktu yang diharamkan shalat.
Pemerintah menganjurkan untuk melaksanakan Iktikaf di rumah saat pandemi virus corona.
Hal itu untuk mencegah penularan virus corona dari satu jemaah ke jemaah lainnya, apabila dilakukan di masjid.
Hal yang utama bagi orang yang berIktikaf yaitu menyibukkan diri dengan ketaatan ibadah.
Seperti melaksanakan shalat, bertasbih, berdzikir, membaca Al Quran dan menyibukkan diri dengan ilmu seperti belajar.
Melakukan kegiatan tersebut tidak ada yang dihukumi makruh, dan tidak ada hal yang menyalahi keutamaan.
Berikut sunah saat melakukan Iktikaf, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:
1. Menyibukkan diri dengan melaksanakan ketaatan pada Allah.
Kegiatan yang dilakukan seperti berdzikir, membaca Al Quran dan berdiskusi ilmu agama.
Sebab, mengerjakan hal-hal tadi akan menuntun kepada maksud dari pelaksanaan Iktikaf.
2. Berpuasa
BerIktikaf dalam keadaan berpuasa itu lebih utama dan semakin kuat dalam memeangi hawa nafsu.