TRIBUNNEWS.COM - Lebaran 2022 tanggal berapa?
Pertanyaan yang banyak ditanyakan ketika memasuki akhir ramadhan.
Hingga saat ini, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1443 H sebagai Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.
Sementara pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 H pada Minggu, 1 Mei 2022.
Baca juga: Kapan Anak Sekolah Libur Lebaran 2022? Ini Jadwalnya dan Jadwal Cuti Bersama PNS-Karyawan Swasta
Baca juga: Takbir Keliling Diizinkan di Jepara Saat Malam Lebaran
Dikutip dari kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.
Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Minggu, 1 Mei 2022 atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H.
"Pada hari rukyat, 29 Ramadan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) yaitu di atas 3 derajat," jelas Kamaruddin, Senin (18/4/2022).
Kamaruddin menagtakan awal Syawal 1443 H menunggu hasil rukyatul hilal.
"Kemenag akan menggelar rukyatul hilal pada 99 titik di seluruh Indonesia. Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain," katanya.
Baca juga: Kapan Lebaran 2022? Simak Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1443 H
Memenuhi Kriteria Baru yang ditetapkan MABIMS
Kembali dikutip dari kemenag.go.id, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1443 H mendatang sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
"Di Indonesia, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan dengan 1 Mei 2022 tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat," jelas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Senin (25/4/2022).
Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kamaruddin menjelaskan Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat dengan menggunakan metode hisab dan rukyat.