News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

Komentar Politisi hingga Wakil Rakyat, Pejabat Dilarang Gelar Bukber & Sanksi Menanti Jika Melanggar

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Umat muslim berbuka bersama pada hari pertama ibadah puasa di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (23/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arahan Presiden Joko Widodo agar pejabat di kementerian dan lembaga negara tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah, mendapat respon sejumlah pihak.

Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat tersebut telah diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.

"Pelaksanaan kegiatan buka bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.com, Jumat (24/3/2023).

Dikutip dari lembaran surat tersebut, alasan Presiden Jokowi memberi larangan buka bersama karena saat ini Indonesia masih di masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19.

Sehingga, masih diperlukan kehatian-hatian agar kasus Covid-19 tak mengalami pelonjakan.

Adapun status pandemi hanya dapat dicabut jika parameter terkendali, atau terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa waktu.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pademi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," demikian tertulis dari surat tersebut.

Adapun surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Presiden Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan wali kota.

"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota," poin ketiga dari surat arahan tersebut.

Selain itu, para menteri, kepala instansi hingga kepala daerah diminta untuk meneruskan arahan tersebut ke pegawai instansi masing-masing.

Lewat Youtube Sekretarian Presiden, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu, atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono Anung.

Menurutnya, yang kedua hal ini tidak tidak berlaku bagi masyarakat umum.

"Sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Baca juga: PPP Harap Bukber Tidak Dilarang, Baidowi: Jangan Sampai Dianggap Menghalangi Acara Umat Islam

"Ketiga, yang tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," kata Pramono.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ujar Pramono.

Respon politisi hingga anggota DPR

Terkait arahan presiden itu, pro dan kontra disampaikan sejumlah pihak.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, larangan bukber tersebut berpotensi membuat masyarakat jadi berspekulasi dan pesimis terkait pembatasan aktivitas buka puasa.

Meskipun arahan ini hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dengan segala hormat, saya agak bingung dengan arahan ini. Dan walaupun hanya berlaku untuk ASN. Namun, ini saya rasa bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat tentang apa yang sebenarnya tengah terjadi," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Bendahara Umum Partai NasDem ini mengaku heran sebab, sebelumnya banyak kegiatan skala besar, tentu jauh lebih besar dari buka bersama, namun justru diperbolehkan.

Oleh karena itu dirinya tidak mengerti kenapa agenda buka puasa justru mendapat pembatasan.

Ketua Komite Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mensponsori balap Jakarta E-Prix 2022. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

"Jika alasannya untuk penanggulangan Covid-19, saya mencatat setahun belakangan ini begitu banyak acara besar yang diselenggarakan tanpa protokol covid lagi. Konser besar (dihadiri) sampai ratusan ribu orang, acara kenegaraan juga ada yang sampai dihadiri 1 juta orang, semuanya dilakukan secara lancar-lancar saja. Acara buka puasa ini saya kira sebanyak-banyaknya paling hanya 500 orang," ujarnya.

Dirinya mengklaim bukan dalam posisi kontra terhadap keputusan pemerintah.

Namun, larangan tersebut disertai alasan yang lebih konkret agar masyarakat mendapat kejelasan dan tidak menduga-duga.

“Saya bukan ingin dalam posisi kontra dengan kebijakan Pak Presiden, namun kami rakyat perlu alasan yang lebih konkret, itu saja sebenarnya. Agar tidak terjadi persepsi macam-macam di masyarakat tentang kondisi negara kita saat ini,” kata Sahroni.

Aturan lucu

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS, Hendro Susanto menilai, arahan yang diterbitkan itu terkesan sangat aneh.

"Aturan yang lucu. Toh sudah dicabut PPKM di Indonesia oleh Pak Jokowi. Sehingga ini terkesan paradoks," kata Hendro dikutip dari Tribun Medan, Kamis (23/3/2023).

Kedua, sambungnya saat ini seluruh lembaga atau instansi sudah bisa menggelar kegiatan di hotel-hotel atau ruang meeting sambil makan dan minum bersama.

Sehingga menjadi pertanyaan kenapa harus dibatasi di Ramadan kali ini.

"Kenapa pula bulan puasa dilarang-larang buka puasa bersama sementara aktivitas lembaga (pemerintah) itu normal, mereka makan minum bersama setiap hari dan rapat-rapat bersama di hotel-hotel mereka biasa saja tidak ada masalah kenapa harus dibatasi orang mau buka puasa begitu loh. Sehingga ada kesan masyarakat tidak boleh berkumpul di Ramadan," jelasnya.

Ia menganggap aneh kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

Sebab acara besar lainnya juga telah dilakukan di Sumut seperti F1 Powerboat (F1H20) dan sejumlah konser-konser baik di Sumut dan di Jakarta.

Baca juga: Legislator PAN: Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN Harus Dimaknai Positif

"Dugaan kita ada kekhawatiran dari pemerintah takut terkonsolidasikan umat bersatu dan menjadi solid. Karena buka puasa bersama ini untuk menyatukan umat begitu. Jadi kita mohon maaf ya, aneh kebijakan itulah. Mereka saja gak menjadi contoh sudah banyak aktivitas ramai seperti F1H20 dan konser-konser juga ada di Medan ada konser Dewa. Orang pesta juga aman," ujarnya. 

Sehingga, Hendro meminta kebijakan tersebut harus dikoreksi oleh pemerinta

Dirinya menilai, berbuka puasa itu, dalam rangka memberikan semangat ibadah di Ramadan. 

"Aneh aja kebijakannya itu. Ambigu itu kebijakan. ketakutan yang tak ada dasarnya. Harusnya pemerintah itu mendorong bagaimana penguatan ekonomi, masyarakat tidak susah mengakses sembako dan harga-harga stabil," 

"Bagaimana menjaga ketahanan pangan di Ramadan ini. Sehingga di Lebaran ini masyarakat tidak susah. Kami meminta kepada pemerintah untuk tidak ambigu dan aneh-aneh membuat kebijakanlah," pungkasnya. 

Jangan sampai dimaknai berbeda

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi berharap kegiatan buka puasa bersama tidak dilarang. 

Pria yang akrab disapa Awiek ini pun turut bertanya-tanya ihwal surat edaran tersebut.

Ia berpendapat, jangan sampai surat tersebut dianggap sebagai penghalang acara yang berkaitan dengan umat Islam. 

"Adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam, karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang," kata Awiek dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023). 

Ia juga menyoroti alasan dasar dari adanya larangan buka bersama ini.

Baca juga: Hanya Pejabat dan Pegawai Pemerintah yang Dilarang Gelar Bukber, Masyarakat Umum Boleh

Sebagai informasi, alasan Jokowi melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

"Alasan covid yang mendasari terbitnya surat tersebut tidak tepat. Mengingat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering terjadi," katanya.

Bahkan, lanjutnya, perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan.

"Apakah hal itu tidak memicu penyebaran covid yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi," tuturnya.

Ancaman sanksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan 2023.

Jika ASN masih membandel dan tetap menggelar acara buka puasa bersama, Anas mengatakan ada sanksi yang akan diberikan.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya," ujarnya dalam siaran resmi, Kamis (23/3/2023).

"Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," sambung dia.

Anas mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama. Menurut Anas, arahan Presiden itu harus dipatuhi oleh ASN.

Menurut Anas, semua ASN harus tetap fokus meningkatkan pelayanan publik selama Ramadhan.

"Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama," kata dia.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (istimewa)

Anas mengatakan buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah menurutnya tidak harus lewat buka bersama.

"Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," ucap Anas.

Selain itu, ia menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, maka bisa disalurkan ke panti asuhan. (Tribunnews/TribunMedan/Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini