News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

Jokowi Bayar Zakat Pakai QR Code yang Ada Pada Robot, Imbau Masyarakat Berzakat Lewat Baznas

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunaikan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan menggunakan Robot Zakat (Rozak) di Istana Negara Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Target tersebut ditentukan berdasarkan kenaikan rata-rata pengumpulan zakat nasional, yakni 20-30 persen.

Tahun 2025, dicanangkan pengumpulan zakat nasional minimal Rp 50 triliun. Target tersebut diakui masih jauh dari potensi zakat, infak, dan sedekah masyarakat Indonesia senilai Rp 327 triliun.

Sejauh ini, dari pengumpulan zakat, infak, dan sedekah tahun 2022, tercatat lebih dari 33 juta jiwa menerima manfaat. Adapun penerima manfaat zakat yang dikelola Baznas sebanyak 2,4 juta orang.

”Selama 2022, Baznas mengentaskan 643.000 orang miskin,” tambah Noor Achmad.

Untuk mendukung program pemerintah mengentaskan warga miskin, Baznas memiliki delapan program prioritas nasional.

Program itu meliputi Rumah Sehat Baznas, Baznas Microfinance, Baznas Tanggap Bencana, Z Chicken, Rumah Tinggal Layak Huni, Z Mart, Beasiswa Baznas, dan Santripreneur.

"Baznas berkomitmen penuh berkontribusi membangun wilayah perbatasan dan 3T di seluruh Indonesia. Di tahun 2022, terdapat berbagai macam program BAZNAS baik di bidang ekonomi, pendidikan, dakwah-advokasi, kesehatan, dan kemanusiaan yang berada di lokasi 3T untuk membantu kemiskinan ekstrem yang ada di Indonesia," tambahnya.

Pada tahun 2023 ini, kata Noor, Baznas membawa tagline “Berkah Berzakat: Terima kasih Muzaki, Terima Kasih Mustahik”.

"Dana yang telah berhasil dihimpun oleh Baznas segera kami distribusikan kepada mustahik. Semoga ke depannya BAZNAS bisa mendapatkan Muzaki sebanyak-banyaknya, agar dapat membantu Mustahik sebanyak banyaknya," katanya. "InsyaAllah kami akan terus konsisten dan menegakkan prinsip pengelolaan zakat dengan 3 Aman, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI," pungkasnya.(tribun network/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini