Laporan Wartawan Tribun Jambi, Duanto A Sudrajat
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan berbagai dokumen dan bahan terkait gugatan Provinsi Kepri ke Departemen Dalam Negeri menyusul keluarnya Peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa Pulau Berhala milik Jambi.
Sebagaimana diketahui, sengketa kepemilikan pulau ini, telah muncul sejak 1981-an. Untuk meredamnya, pemerintah pusat menyatakan Pulau Berhala berstatus quo.
Namun kemudian Mendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 44/2011 yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Jambi.
Pemkab Tanjung Jabung Timur sendiri telah mendapat tembusan surat gugatan tersebut, dan surat itu juga telah sampai ke tangan Mahkamah Agung.
"Yang digugat itu kan Depdagri. Tapi kita tetap mempersiapkan bahan-bahan," ujar Gubernur Jambi Hasan Basri Agus.
Di lain sisi, Hasan Basri Agus sendiri sebenarnya tidak menginginkan ada masalah antara dua provinsi.
"Kita harap, Kepulauan Riau sudahlah, masyarakat kita kan satu rumpun," katanya.