Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadjar jihad
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) atau suatu kelompok tertentu yang melakukan sweeping saat bulan Ramadan 1433 H.
Terlebih jika sweeping tersebut menjurus kepada tindakan anarkis dan kriminal, kepolisian tak akan segan-segan untuk menindak tegas ormas atau kelompok tertentu yang bersangkutan.
"Biasanya, ormas atau kelompok tertentu yang sweeping itu langsung mengambil barang sitaannya, seperti miras (minuman keras). Mereka bisa dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/7/2012).
Selain bisa dikenai pasal pencurian, tambah Wijonarko, ormas atau kelompok tertentu yang anarkis juga bisa dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana mengenai kekerasan terhadap barang atau orang.
Tidak sampai disitu, kelompok tertentu atau ormas yang anarkis menjurus ke kriminal juga bisa dijerat pasal 404 KUH Pidana mengenai merugikan orang. Namun, khusus pasal ini hanyalah delik aduan.
"Bila terbukti, kelompok tertentu atau ormas yang anarkis menjurus kriminal yang terjerat tiga pasal itu, ancamannya bisa lebih dari tujuh tahun penjara," ujar Wijonarko.
Meski begitu, polisi berharap, kelompok tertentu atau ormas tidak main hakim sendiri jika menemukan hal-hal yang tidak sepandangan dengan mereka saat bulan ramadan kali ini.
Masing-masing pihak diharapkan bisa menahan diri, menghormati bulan suci dan tetap menjunjung tinggi adat ketimuran. Setidaknya, berkoordinasi dengan instansi terkait seperti halnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (*)