News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2012

PNS Tambah Libur Akan Dipotong Gaji dan Lambat Naik Pangkat

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang melakukan razia terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran dan sengaja belanja di mal saat jam kerja, di Palembang, Selasa (7/8/2012). Satpol PP Kota Palembang ini melakukan razia di beberapa mal di Kota Palembang, PNS yang tertangkap razia akan di data dan disuruh pulang. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

 
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Kamis (22/8/2012) seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) yang ada dilingkungan pemko Bitung kembali harus kembali melakukan rutinitas usai mendapat jatah libur panjang pada perayaan Idul Fitri, dan cuti bersama selama dua hari. Kepala BKDD-PP Ferdinand Tangkudung secara tegas mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang menambah waktu liburnya, dari waktu yang telah ditentukan.

"Libur hanya pada tanggal (19,20/8) dan cuti bersama (21,22/8). Tanggal (23/8) sudah kembali harus masuk," kata Tangkudung, Rabu (22/8). Dijelaskannya waktu libur tersebut berdasarkan surat edaran bersama tifa menteri yakni menteri Agama, Transmigrasi dan tenaga kerja dan Menpan dan RB. "Jelas sudah tertuang dalam surat edaran bersama tiga menteri bersama no 7 tahun 2011 tentang libur dan cuti bersama," tambahnya.

Ferdinand menegaskan, pihaknya memperingatkan kepada meraka yang menambah waktu liburnya akan diberi sanksi tegas. "Kami akan melihat daftar hadir disetiap SKPD pada apel besok (hari ini) siapa-siapa pegawai yang menambah libur. Kemudian akan diberikan sanksi sosial kepada mereka berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," tegasnya. Warning yang sama juga dikemukakan oleh wakil walikota Bitung Max Lomban, yang mengatakan bagi PNS yang menambah waktu libur akan dikenakan sanksi tegas.

"Mereka akan dikenakan sanksi secara berjenjang mulai dari pengurangan TTP yang akan dilakukan oleh masing-masing SKPD, berdasarkan PP 53 tahun 2011," kata Lomban. Lanjutnya sanksi yang diberikan secara berjenjang mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis hingga sanksi yang paling berat. "Yang paling berat akan dikenakan penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini