Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Kamis (22/8/2012) seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) yang ada dilingkungan pemko Bitung kembali harus kembali melakukan rutinitas usai mendapat jatah libur panjang pada perayaan Idul Fitri, dan cuti bersama selama dua hari. Kepala BKDD-PP Ferdinand Tangkudung secara tegas mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang menambah waktu liburnya, dari waktu yang telah ditentukan.
"Libur hanya pada tanggal (19,20/8) dan cuti bersama (21,22/8). Tanggal (23/8) sudah kembali harus masuk," kata Tangkudung, Rabu (22/8). Dijelaskannya waktu libur tersebut berdasarkan surat edaran bersama tifa menteri yakni menteri Agama, Transmigrasi dan tenaga kerja dan Menpan dan RB. "Jelas sudah tertuang dalam surat edaran bersama tiga menteri bersama no 7 tahun 2011 tentang libur dan cuti bersama," tambahnya.
Ferdinand menegaskan, pihaknya memperingatkan kepada meraka yang menambah waktu liburnya akan diberi sanksi tegas. "Kami akan melihat daftar hadir disetiap SKPD pada apel besok (hari ini) siapa-siapa pegawai yang menambah libur. Kemudian akan diberikan sanksi sosial kepada mereka berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," tegasnya. Warning yang sama juga dikemukakan oleh wakil walikota Bitung Max Lomban, yang mengatakan bagi PNS yang menambah waktu libur akan dikenakan sanksi tegas.
"Mereka akan dikenakan sanksi secara berjenjang mulai dari pengurangan TTP yang akan dilakukan oleh masing-masing SKPD, berdasarkan PP 53 tahun 2011," kata Lomban. Lanjutnya sanksi yang diberikan secara berjenjang mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis hingga sanksi yang paling berat. "Yang paling berat akan dikenakan penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji," tandasnya.