News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Korupsi

Kejagung Terus Selidiki Kasus Bupati Kolaka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Bupati Corruption Watch (BCW) mendatangi Kejaksaan Agung. Mereka meminta Kejaksaan memeriksa Bupati Kolaka Buhari Matta atas dugaan tindak pidana korupsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Buhari Matta, Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kendati demikian, Kejaksaan akan tetap menindak lanjuti pemeriksaan kasus itu hingga selesainya proses Pilkada Kabupten Kolaka yang digelar pada April 2013. 

"Ini berdasarkan surat edaran Jampidsus yang menyatakan, pemeriksaan perkara terhadap terduga atau tersangka yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, maka harus menunggu proses Pilkada selesai. Kejaksaan tak mau dianggap menjadi alat untuk mendukung salah satu calon," kata Kapuspemkum Kejagung, Muhammad Adi Toegarisman di hubungi wartawan, Jumat (19/10/2012).

Selain itu, Adi menambahkan Kejaksaan juga tengah mengumpulkan alat bukti secara utuh, sebelum kasus Buhari Matta diserahkan ke proses penuntutan.

"Kegiatan penyelidikan tetap berjalan, tidak dihentikan. Sekarang ini kejaksaan masih mengumpulkan alat bukti agar secara utuh dibawa ke proses penuntutan," ujarnya. 

Dia menambahkan, sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kejaksaan tak perlu lagi menunggu surat izin dari Presiden untuk memeriksa seorang kepala daerah atau pejabat negara terkait kasus hukumnya.

"Keputusan MK itu tetap dan mengikat. Jadi kita bisa langsung memeriksa kepala daerah tanpa harus menunggu lagi izin dari Presiden," terang Adi. 

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Bupati Kolaka, Buhari Matta sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan Nikel kadar rendah milik pemerintah Kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Minang International (KMI) pada 25 Juni 2010.

BPKP telah menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. Bahkan penjualan yang dilakukan oleh Buhari tanpa persetujuan DPRD. 

Dalam hitungan Kejagung, menyebutkan angka kerugian negara sejumlah Rp 29,957 miliar, sementara berdasarkan audit BPKP kerugian negara sebasar Rp 24.183 miliar rupiah. Akibat perbuatannya itu Buhari Matta dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini