Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, -- Polisi tengah mendalami latar belakang pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah atau Mesjid An Nashir di Jalan H Sapari, Bandung, Kamis (25/10/2012) lalu. Pelaku yang menyandang sebagai ketua dari laskar yang berada di bawah salah satu organisasi garis keras di Indonesia itu, kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung sejak Minggu (28/10/2012).
Tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah. Hanya untuk saat ini, polisi telah menetapkan satu tersangka dari 6 orang yang telah dimintai keterangan pascaperusakan Masjid Ahmadiyah, Kamis (25/10/2012) lalu.
"Kami masih mendalami kasus ini. Menjadi referensi bagi kami kalau ternyata, misalnya yang bersangkutan (Utep) memiliki catatan hukum. Sejauh ini, kami belum temukan, masih kami selidiki," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/10/2012).
Diberitakan sebelumnya, pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah atau Masjid An Nashir, Jalan H Sapari, Bandung pada Kamis (25/10/2012) lalu dikenai pasal berlapis. Selain terbukti dikenai Pasal 170 KUH Pidana, MAA alias Utep dikenai Pasal 335 KUH Pidana perihal perbuatan tidak menyenangkan dan 406 KUH Pidana perihal perusakan barang.
Sejak Januari - Oktober 2012, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sudah menahan anggota organisasi massa (Ormas) yang berulah termasuk melakukan perusakan. Kasus anggota salah satu ormas garis keras yang melakukan perusakan terhadap Masjid An Nashir di Jalan H Sapari, Bandung atau masjid Ahmadiyah, Kamis 25/10) lalu merupakan kasus ketiga.
Utep yang dikenai Pasal 170 KUH Pidana terancam hukuman 5 tahun 6 bulan. Tidak ada perlawanan saat polisi mengamankan wali laskar dari organisasi massa Islam se-Bandung Raya ini. Polisi akan segera memproses secara hukum yang bersangkutan. (dic)
Baca Juga :
- KPU Kabupaten Bandung Verifikasi Parpol 5 menit lalu
- Polisi Tegas Tangani Anggota Ormas Yang Langgar Hukum 9 menit lalu
- Pelaku Perampokan Indomaret Diduga 2 Orang 16 menit la