News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Doktor Politik dan Pengacara Perdata Berebut Hak Asuh 2 Anak

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, MAKASAR --  Dosen ilmu Politik Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumedang, Jawa Barat, Dr NN mengadu ke kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan Kompleks Maizonet, Jl Bougenville Raya 52, Panakkukang, Makassar, Senin (29/10/2012) siang.

"Saya diperlakukan tak adil, hak asuh saya untuk dua anak saya tak pernah diberikan sejak tahun 2011," kata NN dalam jumpa pers di LPA.

Saat menggelar jumpa pers, NN, ibu kelahiran Parepare ini beberapa kali mengeluarkan airmata.

Selama sekitar 1,2 jam dia menceritakan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 26 Mei 2011 yang menetapkan hak asuh kedua putranya, jatuh kepada mantan suaminya, AWJ, yang juga seorang pengacara di ibu kota.

Sekretaris LPA Sulsel Ghufron K Hordi dalam siaran pers tertulis yang dibagikan ke wartawan, menyatakan dukungan kepada upaya NN, untuk mendapatkan hak asuh atas dua putranya, SRAW (7 tahun) dan AAM  (5).

Siaran pers itu berjudul, "Keterangan Pers LPA terkaiit pemutusan hubungan anak dengan ibu kandungnya."

LPA menilai, kasus rebutan hak asuh anak yang disebut "aneh" ini adalah yang pertama dikemukakan secara terbuka ke media massa.

Biasanya, karena pertimbangan budaya lokal, kasus perceraian dan perebutan hak asuh anak "ditutup- tutupi."

NN berharap jumpa pers di LPA ini, media dapat membantu agar aparat hukum memperhatikan hak perempuan dan anak.

Sejak pukul 16.30 Wita, Tribun-Timur.com berupaya mendapat konfirmasi dari AWJ. Namun, hingga pukul 23.20 Wita, telepon genggam alumnus Fakultas Hukum Unhas ini tidak aktif.

LPA menilai ada keganjilan dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan No.2113/pdt.G/2010/PA.JS tertanggal 26 Mei 2001. Dalam kasus sengketa hak asuh, ibu selalu memiliki hak asuh atas anak sampai usia aqil baligh.

"Tidak ada alasan dan bukti bahwa ibu kandung anak dianggap tidak layak mengasuh kedua anak itu," demikian siaran pers itu.

Tapi kedua anak tesebut tidak diasuh langsung oleh ayahnya. Mereka justru dititipkan pada ABN  dan AM (kakak kandung dan kakak ipar) AWJ di kawasan perumahan di Sudiang, Makassar.

Informasi ini didapat dari tetangga kakak kandung dan ipar AWJ. Selain putusan tersebut, Pengadilan Agama Jakarta memberikan hak pemeliharaan bersama.

Sesuai keputusan hak asuh di PA Jaksel, masing-masing 4 hari diasuh ayah dan 3 hari diasuh oleh ibu.

"Terakhir, tanggal 25 Oktober lalu, saya terpaksa terbang dari Jakarta ke Makassar untuk menemui anak saya yang kabarnya diasuh oleh kakak kandung mantan suami saya, tapi setelah menunggu di kantor Polda, orang tua dan dua anak itu tak datang, dibawa oleh pamannya," kata Nurlina.

Menurutnya, pengasuhan bergilir akan menyebabkan pertumbuhan anak tidak optimal. Tidak hanya itu, pengasuhan yang seharusnya digilir tidak dilaksanakan sesuai dengan keputusan hukum.

NN hingga saat ini tidak pernah bertemu dengan kedua anaknya. bahkan ada unsur kesengajaan AWJ untuk menghalangi kedua anak bertemu dengan ibunya.

Berbagai upaya yang dilakukan NN untuk bertemu dengan kedua anaknya.

NN mengajukan masalah tersebut pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan harapan tidak ada batasan untuk bertemu dengan anaknya.

Selain itu, NN juga mengajukan perlindungan di Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Mahkamah Agung RI, mengadu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta, Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo, Jakarta, termasuk mengadukan kasus ini ke Komisi III (Hukum dan HAM) DPR RI.

Redaksi Tribunnews.com menerima surat yang tertera tanta tangan NN  pada Jumat (4/3/2022).

NN menulis, "Sehubungan dengan pemberitaan tribunnews pada link di bawah ini:
https://www.tribunnews.com/regional/2012/10/30/doktor-politik-dan-pengacara-perdata-berebut-hak-asuh-2-anak
tertanggal 30 Oktober 2012 dengan Editor sdr Hendra Gunawan dengan judul berita, “Doktor Politik dan Pengacara Perdata Berebut Hak Asuh 2 Anak”.

"Pemberitaan tersebut terjadi kurang lebih sepuluh tahun lalu namun dampak terhadap putra kami sangat buruk akibat penyebutan nama kedua putra kami sangat jelas dan nyata," demikian isi surat.

 Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAI) pada bulan Maret 2021 pun telah mengirimkan surat kepada Pimpinan Redaksi TribunNews untuk melakukan take down terhadap pemberitaan tersebut, namun sampai saat ini belum ada respon.

"Saat ini kedua putra ini kami telah beranjak remaja dan pemberitaan tersebut menjadi salah satu sumber masalah dalam perkembangan jiwa mereka karena menjadi bahan bullying dari teman-temannya. Demi tumbuh kembang kedua putra kami, mohon perhatian pihak pimpinan Tribunnews untuk melakukan penghapusan berita tersebut (take down) agar tidak lagi menjadi bahan pemberitaan yang berdampak buruk pada kedua putra kami," tulis NN . (*)

Catatan Redaksi:
Berita ini telah diperbarui Jumat 4 Maret 2022, sehubungan adanya surat dari ibu NN.

Kami tidak mencabut berita, melainkan edit ulang.Redaksi telah mengedit ulang nama anak dan orangtua sebagaimana diberitakan sebelumnya menjadi inisial. 

Demikian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini