TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 2.000 orang yang ada di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung kehilangan hak suaranya. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) mobile. Pemilih yang kehilangan hak suaranya terdiri atas perawat, dokter, pasien, dan keluarga pasien.
Hal itu dikatakan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara di RSHS, Minggu (24/2) siang. Menurut Dada, hilangnya hak suara tim medis dan pasien beserta keluarganya tentunya merugikan semua pihak karena menambah jumlah golongan putih (golput).
"Yang lebih rugi lagi bagi pasangan cagub, apalagi jika para memilih memiliki pilihan yang sama otomatis kehilangan 2.000 suara," ujar Dada.
Kepala Rumah Tangga RSHS Bandung, Budi Rahadian, mengakui hampir 2.000 pemilih kehilangan hak suaranya karena tak ada TPS mobile. Menurut perkiraannya, 2.000 orang itu dihitung dari jumlah 700 pasien, 700 penunggu pasien, 300 petugas RSHS, dan sisanya dokter di RSHS.
"Pihak PPK Sukajadi membatalkan TPS 23 atau TPS mobile untuk RSHS yang semula sudah diajukan," ujar Budi di RSHS.
Budi mengatakan, pada Jumat (22/2) pihaknya menerima surat dari PPK Sukajadi dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pasteur yang tidak mengabulkan permohonan RSHS perihal TPS mobile. Dalam surat itu PPK dan PPS berdasarkan petunjuk KPU Jabar tidak bisa memenuhi pengadaan surat suara bagi TPS 23.
"Kami sangat menyesalkan dan banyak dokter, perawat, dan pasien mempertanyakan mengapa tidak ada TPS mobile. Beberapa dokter memiliki hak pilih dari luar Bandung pun bingung. Masa harus pulang ke daerahnya untuk mencoblos," ujar Budi.
Menurut Budi, Pilgub Jabar 2013 ini menjadi bersejarah karena untuk pertama kalinya tidak ada TPS mobile untuk keperluan pasien di RSHS.
Wati Karyati (40), keluarga pasien, mengaku kecewa dengan tidak adanya TPS keliling. Padahal ia punya pilihan dan tidak berniat golput.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menegaskan, pada Pilgub Jabar 2013 ini tidak ada TPS khusus atau TPS mobile. Jadi kata Yayat, terkait hilangnya suara sekitar 2.000 pasien di RSHS Bandung itu, bukan disebabkan TPS mobile.
"Pasien di rumah sakit itu seharusnya dilayani oleh petugas dari TPS terdekat. Jadi memang tidak ada TPS khusus atau TPS mobile yang disebutkan itu," kata Yayat saat dihubungi Tribun.
Selain dilayani oleh TPS terdekat, kata Yayat, pasien di rumah sakit yang memiliki hak pilih itu juga harus melengkapi diri dengan formulir A-8. Formulir ini, kata Yayat, merupakan syarat yang menunjukkan bahwa si pemilih bisa pindah mencoblos di tempat lain.
"Seharusnya sebelum pencoblosan, keluarga pasien mengurus dulu pembuatan formulir A-8 ke PPS (panitia pemungutan suara) di kelurahan masing-masing, dengan begitu pasien yang bersangkutan bisa mencoblos di rumah sakit," kata Yayat.
Berbeda dengan kondisi di RSHS dan alasan yang dikemukakan Ketua KPU Jabar, di Cianjur petugas KPPS berkeliling ke ruang pasien di RSUD Cianjur untuk menjemput suara.
Petugas KPPS, Asep Iskandar, mengatakan, pihaknya mengelilingi rumah sakit dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00. Tetapi kebanyakan pasien dan keluarganya tidak membawa formulir A-8 sehingga tidak bisa mencoblos. Hal serupa terjadi di RSU Ciamis. Pasien di sana bisa mencoblos di ranjang kamar perawatan di depan petugas TPS 24 Lingkungan Pabuaran yang berkeliling ke ruang-ruang perawatan.