Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Kepala Daerah Jawa Barat (Jabar) kembali dilanjutkan Rabu (20/3/2013) sore.
Arteria Dahlan, kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki menghadirkan saksi-saksi keterlibatan Bupati Kabupaten Bogor beserta aparaturnya hingga ke tingkat RT / RW.
Arteria menegaskan saksi yang dihadirkan melihat, mendengar, dan mengalami sendiri aparatur pemerintah tersebut dalam pemenangan pasangan calon nomor empat atau Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar.
Selain itu, Tim Rieke-Teten juga menghadirkan kesaksian pelanggaran di Kabupaten dan kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, Kabupaten Tasikmalaya.
"Pembagian sosis bergambar nomor urut empat, adanya amplop berisi uang Rp. 50 ribu dan kerudung, karyawan pabrik yang tidak diliburkan," ujar Arteria di Mahkamah Konstitusi.
"Khusus di Kabupaten Bekasi ditemukan banyak perusahaan yang memperkerjakan pekerjanya pada hari Minggu, 24 Februari 2013. Banyak warga tidak mendapatkan hak pilihnya," tukasnya.