Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Pihak kepolisian khusuSnya Polres Binjai masih terus mendalami peristiwa pembakaran rumah wartawan dengan mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan korban yang telah membuat laporan dengan No. Pol : STPL/120/IV/2013/SPKT II. Dalam laporan tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 187 Subs 406 KUHP.
Bahkan, Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon, langsung turun ke lokasi guna mengetahui situasi terakhir pascapembakaran tersebut. Orang nomor satu di jajaran kepolisian Polres Binjai, yang didampingi beberapa personel merasa prihatin atas tindakan dari oknum yang melakukan pembakaran rumah wartawan tersebut.
Dia juga berjanji akan terus mendalami kasus ini dan berusaha sesegera mengamankan pelaku.
"Saat ini para saksi sudah kita lakukan pemeriksaan dan saya sangat prihatin, Polres Binjai akan terus berusaha mengamankan pelaku pembakaran," ucapnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Binjai Burhan Sinulingga mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisme yang dapat mengakibatkan menghilangkan nyawa.
Dia berharap agar aparat kepolisian khususnya Polres Binjai, dapat mengungkap kasus ini sampai tuntas dan menghukum pelaku seberat-beratnya. "Kita minta aparat kepolisian untuk menghukum pelaku seberat-beratnya," tegas dia.
Karena menurutnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini kerap menimpa kaum jurnalis.
"Perbuatan dengan cara mencederai hingga membuat wartawan ini meregang nyawa bukan sekali ini saja terjadi. Sudah sering kita dengar permasalahan kekerasan yang menimpa wartawan. Makanya, kita meminta pelaku agar segera diamankan dan dihukum seberat-beratnya," jelasnya. (ari/tribun-medan.com)