Tribunnews.com, Surabaya - Jajaran Resmob Polda Jatim menangkap buron kasus pembunuhan empat tahun silam. Dalam proses hukum, polisi menggunakan barang bukti berupa potongan tangan korban yang diformalin, yang masih disimpan oleh korban dalam sebuah toples.
Potongan tangan tersebut milik Mattasin, satu dari dua lawan duel tersangka Samadin (35), yang kini masih hidup meski tangan kanannya terputus. ''Potongan tangan itu dipinjam polisi untuk sementara sebagai barang bukti, kalau sudah diproses akan dikembalikan lagi,'' kata AKBP Suhartoyo, Kasubdit Penmas, Jumat (19/4/2013).
Tangan Mattasin terpotong saat terjadi carok (pertarungan dalam istilah Madura) tiga lawan tiga. Tersangka dibantu dua rekannya, Sumri yang kini sudah diproses hukum, dan Parlan yang kini masih buron. Lawannya adalah Buladin, Mattasin, dan Zinal. Dalam carok itu, Buladin tewas, dan tangan kanan Matassin terpotong.
Carok yang terjadi pada 15 Mei 2009 di depan rumah Sumri di Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Bangkalan itu dipicu korban Mattasin yang sakit hati kepada Sumri. ''Sumri melaporkan keponakan Zinal dengan tuduhan mencuri ponsel. Mattasin dan Zinal tidak terima dan menantang carok,'' terang Hartoyo.
Setelah empat tahun buron, keberadaan Samadin terlacak oleh jajaran Resmob Polda Jatim di desa tempat carok berlangsung. Pada 10 April, dia ditangkap dan digelandang ke Mapolda Jatim untuk diperiksa.
Tersangka diancam Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.